Dengan kata lain jika tidak hati-hati, maka orang yang mengkafir-kafirkan itu lah yang akan menjadi kafir. Akan tetapi, dalam kasus yang sering terjadi sekarang, sebagian golongan tetap mengkafir-kafirkan golongan muslim lain meskipun golongan yang mereka kafirkan jelas-jelas tidak termasuk kriteria yang telah disebutkan. Bagaimanapun mereka bersikukuh bahwa sebuah perbedaan yang tidak memiliki dalil yang persis di nash Al-Qur'an dan Hadits itu bisa dikafirkan.
          Kesimpulannya adalah kita tidak boleh semena-mena mengkafirkan sesama umat muslim. Selama muslim tersebut belum jelas-jelas melakukan hal-hal yang bisa membuat murtad atau selama muslim tersebut masih mengaku beriman dan iqrar dengan dua kalimah syahadat, maka ia tidak boleh dikafir-kafirkan. Jika tetap memaksa untuk mengkafirkan, justru kita sendiri yang akan menjadi kafir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H