Mohon tunggu...
Elhaq2005
Elhaq2005 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Terus Belajar, berpikir, dan membaca

Pelajar yang berjuang membuang tabiat malasnya

Selanjutnya

Tutup

Segar

Problematika Gosok Gigi saat Berpuasa

20 April 2022   13:17 Diperbarui: 20 April 2022   13:25 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah yang selalu dinantikan oleh seluruh umat muslim. Bulan ini merupakan bulan yang penuh rahmat, ampunan dan ganjaran. Saat memasuki bulan Ramadhan, seluruh umat muslim yang memenuhi persyaratan diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.

Ibadah puasa merupaka ibadah yang dilakukan dengan niat tertentu serta menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. 

Oleh sebab itu, kegiatan ibadah puasa ini bagi sebagian orang akan mengubah kegiatan sehari-hari mereka terutama perihal gosok gigi di pagi hari. Permasalahan ini banyak dipertanyakan oleh sebagian besar umat muslim yang dilema antara takut akan batalnya ibadah puasa mereka dan sulit untuk merubah kebiasaan sehari-hari mereka. 

Maka timbullah pertanyaan-pertanyaan seperti "Apakah gosok gigi membatalkan puasa?" dan "Apakah gosok gigi dimakruhkan?". Artikel kali ini akan membahas tuntas perihal gosok gigi saat sedang berpuasa ini.

Sebenarnya permasalahan ini sudah sering dibahas dan sering dijawab dengan jawaban boleh atau mubah selama tidak ada sesuatu yang tertelan serta tidak dilakukan setelah waktu dzuhur (tergelincirnya matahari). 

Namun jawaban ini menggunakan rujukan kitab yang membahas seputar siwak. Dengan kata lain jawaban ini menyamakan hukum gosok gigi dengan hukum bersiwak. Hal yang perlu dikritisi adalah apakah penyamaan ini dapat dibenarkan atau tidak.

Dalam kita At-Tadzhib karangan Doktor Mustafa Daybu Al-Bagha dijelaskan bahwa definisi dari siwak adalah segala alat yang digunakan untuk menggosok gigi yang asal kesunnahannya itu dihasilkan menggunakan segala sesuatu yang kasar dan dapat menghilangkan kotoran pada gigi. 

Siwak itu juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan (bersiwak) yang memang lebih diutamakan menggunakan kayu 'arak. Dengan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa gosok gigi yang biasa kita lakukan juga dapat dikategorikan sebagai kegiatan bersiwak.

Ketika gosok gigi dapat dihukumi sebagaimana bersiwak maka gosok gigi tersebut juga tidak dimakruhkan selama tidak dilakukan setelah waktu salat dzuhur. 

Namun apakah gosok gigi memang tidak membatalkan puasa sedangkan ketika selesai gosok gigi selalu terdapat rasa pasta gigi yang selalu melekat di mulut. Pertanyaan ini perlu dipertimbangkan karena ibadah puasa memang dapat batal sebab sesuatu yang masuk pada tenggorokan atau kerongkongan baik itu banyak maupun sedikit.

Jawaban yang ditawarkan oleh Imam Al-Baijuriy dalam kitabnya yang berjudul "Hasyiyah Al-Baijuriy 'ala Ibni Al-Qosim" adalah tidak membatalkan puasa sebab yang dapat membatalkan puasa itu harus berupa 'ain (barang) sedangkan bau dan rasa itu tidak tergolong 'ain sehingga jika ditemukan bau dan rasa yang asing (tidak berasal dari mulut itu sendiri), maka menelan ludah yang terkena bau dan rasa tersebut tidak masalah (tidak membatalkan).

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah gosok gigi dapat dikategorikan sebagai bersiwak, gosok gigi tidak dimakruhkan selama tidak dilakukan setelah masuknya waktu salat dzuhur, dan sisa rasa dari pasta gigi tidak dapat membatalkan ibadah puasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun