Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah gosok gigi dapat dikategorikan sebagai bersiwak, gosok gigi tidak dimakruhkan selama tidak dilakukan setelah masuknya waktu salat dzuhur, dan sisa rasa dari pasta gigi tidak dapat membatalkan ibadah puasa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!