Mohon tunggu...
Muhamad Luthfi Aditya
Muhamad Luthfi Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Average Political Science Enjoyer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Peran Mahkamah Konstitusi dan Partisipasi Publik

23 Februari 2024   01:53 Diperbarui: 23 Februari 2024   01:56 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna DPR (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang penting dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam pembuatan undang-undang. Meskipun MK bukan bagian dari lembaga legislatif seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang otomatis tidak memiliki kewenangan legislatif. Tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) ini ada untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sesuai dengan konstitusi. Berikut adalah beberapa peran utama MK dalam pembuatan undang-undang di Indonesia:

1. Uji Materi Undang-Undang: Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki yurisdiksi untuk menilai keabsahan undang-undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditandatangani oleh presiden. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyatakan undang-undang tersebut batal demi hukum.

2. Pengujian Inisiatif Presiden: Sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden memiliki hak prerogatif untuk mengajukan usulan undang-undang ke Mahkamah Konstitusi untuk penilaian awal konstitusionalitasnya. Mahkamah Konstitusi akan menilai konstitusionalitas rancangan undang-undang tersebut sebelum diberlakukan.

3. Memberikan Interpretasi Konstitusi: Mahkamah Konstitusi (MK) juga berperan dalam memberikan interpretasi konstitusi dalam putusan-putasannya. Interpretasi ini dapat memengaruhi cara undang-undang diterapkan dan diberlakukan.

Partsipasi Publik Dalam Pembentukan Undang Undang

Partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang di Indonesia sangat penting dalam menjalankan prinsip demokrasi. Partisipasi masyarakat sipil dan rakyat umum dalam proses legislasi memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan rakyat. Selain itu partisipasi publik mengacu pada keterlibatan aktif setiap individu masyarakat. Partisipasi didefinisikan sebagai proses dinamis di mana setiap individu publik memberikan pengaruh satu sama lain dan secara bersama-sama menjalankan kewenangan atas pembuatan, pelaksanaan, dan penilaian kebijakan publik. Oleh karena itu, sangat penting untuk membuat kebijakan inklusif yang melibatkan semua pihak yang relevan secara berkelanjutan dan adil, baik dari segi isi maupun pelaksanaannya. Dasar pemikirannya adalah bahwa semakin tinggi tingkat pastisipasi maka berkorelasi dengan tinggi dan luasnya manfaat yang diperoleh dari kebijakan atau undang undang bagi masyarakat. Untuk melakukan hal ini, sangat penting untuk membangun pemerintahan yang kuat dan masyarakat yang tangguh secara bersamaan. 

Secara garis besar, bentuk relasi partisipasi publik dapat dibagi menjadi dua pendekatan, Yang pertama ada partisipasi pasif mengacu pada situasi ketika keterlibatan masyarakat hanya terbatas pada proses pemilihan umum. Selain itu, tanggung jawab untuk membuat kebijakan hanya dipercayakan kepada para pejabat terpilih. Dan yang kedua ada partisipasi aktif, yang mencakup partisipasi di luar lingkup pemilu. Masyarakat atau publik tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan atau pembuatan kebijakan publik. Negara juga memastikan dan menjaga keterlibatan masyarakat dalam semua proses pembuatan kebijakan publik.

Individu atau kelompok masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang ini melalui partisipasi publik. Aktor-aktor partisipasi publik ini mengacu pada tokoh-tokoh dalam masyarakat yang terintegrasi ke dalam kerangka kerja politik. Kategori ini terdiri dari pers, tokoh masyarakat, political group, interest group, universitas, atau partai politik yang tidak memiliki perwakilan di lembaga perwakilan. Political infrastructure strength inilah yang memiliki otoritas yang signifikan untuk melakukan kontrol dan memberikan pengaruh terhadap semua proses pembuatan undang-undang. Meskipun pembuatan undang-undang merupakan tanggung jawab bersama antara legislatif dan pemerintah, namun hal ini tidak boleh mengesampingkan partisipasi publik baik dari individu maupun kelompok. Hal ini dikarenakan kebijakan atau undang undang pada akhirnya akan diimplementasikan di dalam masyarakat.

Pengawasan Publik Dalam Implementasi Undang Undang

Pengawasan publik dalam proses pembuatan undang-undang rawan dengan adanya tarik ulur perebutan kekuasaan dan pengaruh. Penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul dari pemberlakuan undang-undang dan peraturan oleh faksi politik yang berbeda dalam suatu negara. Pemegang kekuasaan legislatif memiliki kemampuan untuk memasukkan kepentingan politik yang mereka inginkan sesuai dengan visi dan tujuannya.

Menurut Mahfud MD, sifat atau karakter sebuah UU secara signifikan highly influenced oleh konteks politik selama pembuatannya. Interpretasi bahwa munculnya undang-undang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan publik akan berimplikasi langsung pada substansinya. Pemeriksaan terhadap isi undang-undang oleh publik akan mengungkapkan keberpihakannya. Sejauh mana sebuah undang-undang bermanfaat bagi khalayak publik secara luas atau hanya melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu dapat ditentukan dengan menganalisis content material undang-undang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun