TAHUNAN- Jelang datangnya Pemilu 2024, Panwascam Tahunan Moh Sa'id meminta masyarakat untuk memberantas politik uang di PPK Tahunan pada hari Minggu(10/12/2023).
Menurut Moh Said selaku Panwascam mengatakan bahwa politik uang itu bisa dipidanakan karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Maka dari itu, kita harus membuat kampanye untuk mengurangi politik uang di masyarakat karena kebanyakan dilakukan secara tertutup (door to door).
"Kita hanya bisa mengedukasi kepada masyarakat bagaimana berpikir positif dalam menentukan calon pemimpin kita. Jangan hanya mengandalkan politik uang," imbuhnya.
Sementara itu, Moh Said juga menjelaskan bahwa pelaku politik uang dapat dipidanakan 12 bulan. Sedangkan pelapor tindakan tersebut yang membawa bukti valid, akan diusut dan mendapatkan perdamaian khusus sebagaimana yang tertera dalam UUD kepolisian (LPSK).
Di lokasi yang sama juga disampaikan oleh PPS Tahunan Kusmiyoto Rohman soal Tahapan diatur di PKPU no.3 th 2022. Tahapan saat ini Kampanye 28 november hinnga 10 Februari dan Rekrutmen pendaftaran KPPS mulai 11 sampai 20 Desember 2023, pemilih pemula diharapakan memberikan suaranya sebagai bentuk kontribusi nyata sebagai warga negara yang baik, tandasnya selaku Devisi sosdiklih, Parmas dan Kampanye.
"57% lebih pemilih adalah kaum muda (gen z) peran pemuda harus didorong melalui kesempatan yang diberikan dan pihak ppk menaungi pemuda untuk pro aktif dalam pemilu yang akan mendatang" imbuhnya  (Reporter Ika & Nova)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H