Singapura merupakan negara yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Negara ini memiliki 1 dari 5 pelabuhan tersibuk di dunia. Hal ini ditunjang oleh letak geografisnya yang berada disisi Selat Malaka, salah satu selat tersibuk Dunia dalam pelayaran internasional. Selat Malaka adalah choke point minyak terbesar kedua di dunia setelah Selat Hormuz, dimana hampir 61% volume minyak dunia yang diangkut melalui laut akan melalui selat ini 1
Populasi Singapura dilaporkan sebesar 5.7 juta Orang pada 2020 dengan luas wilayah sebesar 721.5 km persegi. Pendapatan per Kapita negara ini sebesar USD 59.819 2. Kondisi ini mejadikan Singapura sebagai satu-satunya negara yang dikategorikan maju di Asia Tenggara.
Dengan kecilnya luas wilayah serta jumlah penduduk yang tinggi, sebagian besar kebutuhan Singapura diperoleh dari negara lain. Singapura tercatat mengimpor produk dari 116 Negara termasuk Indonesia. Sebagian besar produk-produk yang diimpor akan diekspor kembali ke negara lain dan sebagian lain akan digunakan untuk konsumsi sendiri. Salah satu jenis produk yang dikonsumsi sendiri adalah hasil pertanian berupa sayuran dan buah.
Kebutuhan konsumsi Singapura akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Jika pandemi covid19 sudah dapat dikendalikan, kebutuhan ini akan semakin tinggi seiring dengan membaiknya iklim pariwisata. Hal ini merupakan peluang yang sangat besar bagi pelaku usaha karena akan munculnya permintaan. Salah satunya adalah permintaan produk hasil pertanian berupa sayuran untuk dikonsumsi
Apakah mungkin kebutuhan sayuran Singapura di penuhi oleh petani di Sulawesi? Jawabannya sangat mungkin dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Menerapkan Prinsip Good Agriculture Practice (GAP)
Menurut Prof. Dr. Sumarno, GAP atau Norma Budi daya Baik (NBB) adalah penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian, menekankan adopsi teknologi maju ramah lingkungan, produk panen aman konsumsi, sistem produksi berkelanjutan, keanekaragaman hayati terjaga, kesejahteraan pekerja diperhatikan, usahatani menguntungkan, dan konsumen memperoleh jaminan mutu produk, serta produk bisa dilacak asal usulnya 3
Salah satu penerapan dalam prinsip GAP adalah tidak mengandung pestisida yang dilarang antara lain 2,4,5-Triklorofenol Cas No 93-76-5, Natrium 4-brom-2,5-diklorofenol Cas No 4824-78-6, dan beberapa jenis lain seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/Permentan/OT. 140/1/2007 Tentang Daftar Bahan Aktif Pestisida Yang Dilarang dan Pestisida Terbatas
Secara khusus untuk memenuhi pesyaratan agar dapat di ekspor ke Singapura, penggunaan jenis pestisida selain yang dilarang, dapat diberikan sepanjang tidak melampau persyaratan level maksimal pestisida dan atau bahan beracun lainnya. Pemerintah Singapura telah menetapkan peraturan sebagaimana tercantum dalam Ninth Schedule Food With Maximum Amount PesticidesÂ
Memiliki Packing House
Packing House atau rumah pengemasan adalah tempat untuk mengumpulkan hasil produksi pertanian yang kemudian disiapkan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat dijual ke masyarakat. Packing House harus terdaftar di Kementerian Pertanian yang didasarkan pada CAC/RCP1-1969-Rev-4-2003: Recommended  International  Code  Of  Practice General Principles Of Food Hygiene
Penggunaan packing house sebagai tempat penyiapan sayuran sebelum di ekspor untuk melindungi eksportir dari kemungkinan klaim dari importir dari luar negeri.  Produk  yang dikeluarkan   dari   packing house yang terigestrasi ,  dianggap   telah   memenuhi   aspek minimal yang dipersyaratkan  dalam  GAP,  sehingga  keamanan  dan mutu produknya dapat dijamin.
Packing house yang baik paling tidak memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Terlindung dari paparan langsung matahari dan hujan yang dapat menurunkan kualitas serta menghindari perkembangan bakteri.
- Lantai yang terbuat dari beton atau keramik untuk memudahkan pergerakan  pekerja dan barang
- Memiliki ventilasi yang baik untuk menghindari produk dari panas yang dapat menurunkan  kualitas produk serta untuk menjaga kenyamanan pekerja
- Memiliki pencahayaan yang baik untuk memudahkan proses pengecekan produk
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Persyaratan umum untuk dapat menjadi eksportir adalah memiliki NIB. Kebijakan strategis telah dilakukan pemerintah untuk kemudahan perizinan NIB. Dengan sistem single submition, calon eksportir dapat mengurus nomor izin berusaha (NIB) sebagai secara cepat. Prosesnya pun sangat mudah, cukup mengakses website http://www.oss.go.id. Selain itu, NIB juga dapat dimiliki oleh seseorang tanpa harus memiliki badan usaha.Â
Masyarakat yang belum memiliki badan usaha seperti PT Atau CV juga dapat menjadi eksportir. Proses pendaftaran NIB sudah mengakomodir perorangan yang ingin menjalankan usaha.
Menggunakan Direct Call
Direct Call adalah proses pengangkutan barang dari tempat pemuatan menuju tempat tujuan secara langsung yang memberikan keuntungan berupa kecepatan pengiriman dan kemungkinan pengurangan biaya. Keberdaaan direct call ini akan membantu pengiriman sayuran dari Sulawesi ke Singapura akan tiba dalam keadaan segar.
Saat ini, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar terdapat direct call Garuda Indonesia dengan tujuan Singapura. Penerbangan khusus kargo ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan layanan sebanyak 1 kali per minggu. Armada regular yang digunakan adalah Airbus A330-300 dengan daya angkut mencapai 40 ton di setiap penerbangannya.Â
Penerbangan rute Makassar -- Singapura ini berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 16.00 WITA dan tiba di Singapura pada pukul 18.40 waktu Singapura
Apabila petani mampu memenuhi hal-hal tersebut diatas, maka kemungkinan  besar sayuran segar asal Sulawesi akan memenuhi pasar-pasar di Singapura. Lahan pertanian akan menjadi sumber penghasil devisa karena hasil produksinya menjadi produk ekspor. Hal ini akan berimbas secara langsung pada peningkatan kesejahteraan petani.Â
Ayo menanam sayur dan menjualya di Singapura!. Petani Sulawesi bisa bersaing secara global
Diterbitkan pertama kali di www.auliamaharani.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H