Menyandera Wajib Pajak
Minggu, 1 Februari 2015
MEMASUKI tahun 2015 ini, pemerintah harus kerja keras. Cari uang sebanyak-banyaknya agar keperluan APBN terpenuhi. Tanpa uang, ekonomi negara dan bangsa bisa mandek, tidak bisa berjalan dan bakal menimbulkanchaosdimana-mana.
Dalam pembahasan R-APBN 2015, diputuskan pendapatan negara mencapai Rp1.762,29 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.370,82 triliun (77,79 persen) dari total pendapatan negara. Sisanya disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp388,04 triliun (22,02 persen) dari total pendapatan negara.
Berdasarkan tren sejak tahun 2006, dapat disimpulkan bahwa pendapatan negara semakin bergantung kepada penerimaan perpajakan. Tahun 2006, peran penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara baru sebesar 64,14 persen, tahun 2015 meningkat menjadi 77,79 persen.
Oleh karenanya DirektoratPajakharus kerja keras, tetapi juga mulai melakukan pengakkan hukum dan melaksanakan penalti lebih serius hingga membawa wajib pajak yang melanggar dihukum secara fisik.
Direktorat JenderalPajaksaat ini menyandera SC (61), penanggung jawab Rp6 miliar tunggakan pajak PT DGP yang terdaftar di Kantor PelayananPajakPenanaman Modal Asing. PT DGP menunggak pajak RP6 miliar sejak lima tahun lalu, saat ini penanggung pajak sudah diserahterimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat. Begitulah kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat JenderalPajakRI Dadang Suwarna di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Ia mengatakan sebelum disandera, DitjenPajaktelah mengeluarkan pencekalan selama enam bulan, namun belum juga membayar tunggakan tersebut. Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera (gijzeling) selama enam bulan, dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi. Saat ini sandera sudah diterima secara registrasi prosedur tetap dan akan dilakukan penyesuaian.
Meski ditahan, wajib pajak itu bukan berstatus narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh DirjenPajak. Meski demikian SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain. Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini.
Seharusnya ada dua orang yang disandera oleh DitjenPajakpada pekan ini, namun satu penanggung pajak sudah lebih dahulu berangkat ke luar negeri sebelum surat penyanderaan dikeluarkan oleh DitjenPajakpada 28 Januari 2015.
Penanggung jawab pajak akan dilepaskan jika ia sudah melaksanakan wajib pajaknya beserta biaya pencarian dan penjemputan penanggung pajak. Secara nasional ada sembilan penanggung jawab pajak akan disandera oleh DitjenPajak, setelah minggu ini penyanderaan akan dilakukan pada pekan depan di kota yang berbeda.
Kementerian Keuangan akan membuktikan ancamannya menyandera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak yang menunggak pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur JenderalPajakMardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak hingga totalnya mencapai Rp 13,6 miliar.Gijzeling(Penyanderaan) sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 tentang PenagihanPajakdengan Surat Paksa.
Pajakadalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karenanya pajak punyaoutcomeuntuk kemakmuran rakyat. Pemerintah wajib membangun infra dan suprastruktur, fasilitas umum, memberikan pelayanan, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menjaga keamanan dan mengentas kemiskinan.
Ini adalah keseimbangan yang harus diperjuang oleh rakyat (baca: wajib pajak) agar diberikan kemudahan tata laksana pembayarannya, pelayanan penghitungan, sekaligus standar hukum yang layak bagi wajib pajak. Tanpa ada hasil konkret itu, maka rakyat –khususnya wajib pajak– akan menggunakan segala cara untuk menyembunyikan hak pemerintah untuk dinikmati sendiri.(*)
kunjungi laman di bawah ini terkait dengan penunggakan wajib pajak
1.http://kaltim.tribunnews.com/2015/02/01/menyadera-wajib-pajak?page=1
http://kaltim.tribunnews.com/2015/02/01/menyadera-wajib-pajak?page=2
2.http://www.tempo.co/read/news/2015/04/14/087657584/Nunggak-Pajak-Enam-Wajib-Pajak-ini-Disandera
4.http://article.wn.com/view/2015/04/14/Dua_dari_lima_Wajib_Pajak_lunasi_tunggakannya/
5.http://hariansib.co/view/Ekonomi/54532/Nunggak-Pajak--Enam-Wajib-Pajak-Disandera.html#.VS95bfl_s2I
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H