Pajakadalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karenanya pajak punyaoutcomeuntuk kemakmuran rakyat. Pemerintah wajib membangun infra dan suprastruktur, fasilitas umum, memberikan pelayanan, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menjaga keamanan dan mengentas kemiskinan.
Ini adalah keseimbangan yang harus diperjuang oleh rakyat (baca: wajib pajak) agar diberikan kemudahan tata laksana pembayarannya, pelayanan penghitungan, sekaligus standar hukum yang layak bagi wajib pajak. Tanpa ada hasil konkret itu, maka rakyat –khususnya wajib pajak– akan menggunakan segala cara untuk menyembunyikan hak pemerintah untuk dinikmati sendiri.(*)
kunjungi laman di bawah ini terkait dengan penunggakan wajib pajak
1.http://kaltim.tribunnews.com/2015/02/01/menyadera-wajib-pajak?page=1
http://kaltim.tribunnews.com/2015/02/01/menyadera-wajib-pajak?page=2
2.http://www.tempo.co/read/news/2015/04/14/087657584/Nunggak-Pajak-Enam-Wajib-Pajak-ini-Disandera
4.http://article.wn.com/view/2015/04/14/Dua_dari_lima_Wajib_Pajak_lunasi_tunggakannya/
5.http://hariansib.co/view/Ekonomi/54532/Nunggak-Pajak--Enam-Wajib-Pajak-Disandera.html#.VS95bfl_s2I
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H