Mohon tunggu...
irfan kurniawan
irfan kurniawan Mohon Tunggu... -

mencoba berwirausaha

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penunggakan Pajak

16 April 2015   16:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajakadalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karenanya pajak punyaoutcomeuntuk kemakmuran rakyat. Pemerintah wajib membangun infra dan suprastruktur, fasilitas umum, memberikan pelayanan, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menjaga keamanan dan mengentas kemiskinan.

Ini adalah keseimbangan yang harus diperjuang oleh rakyat (baca: wajib pajak) agar diberikan kemudahan tata laksana pembayarannya, pelayanan penghitungan, sekaligus standar hukum yang layak bagi wajib pajak. Tanpa ada hasil konkret itu, maka rakyat –khususnya wajib pajak– akan menggunakan segala cara untuk menyembunyikan hak pemerintah untuk dinikmati sendiri.(*)

kunjungi laman di bawah ini terkait dengan penunggakan wajib pajak

1.http://kaltim.tribunnews.com/2015/02/01/menyadera-wajib-pajak?page=1

http://kaltim.tribunnews.com/2015/02/01/menyadera-wajib-pajak?page=2

2.http://www.tempo.co/read/news/2015/04/14/087657584/Nunggak-Pajak-Enam-Wajib-Pajak-ini-Disandera

3.http://nasional.kontan.co.id/news/dua-dari-lima-wajib-pajak-lunasi-tunggakannya/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

4.http://article.wn.com/view/2015/04/14/Dua_dari_lima_Wajib_Pajak_lunasi_tunggakannya/

5.http://hariansib.co/view/Ekonomi/54532/Nunggak-Pajak--Enam-Wajib-Pajak-Disandera.html#.VS95bfl_s2I

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun