Tak jarang dianggap sama, Outsourcing dan Talent Marketplace tidaklah sama. Lalu, apa perbedaan keduanya?
Outsourcing merupakan proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga dari perusahaan. Perusahaan dapat merekrut pekerja outsource melalui kerja sama dengan perusahaan lain yang menyediakan tenaga kerja ini.
Umumnya sistem outsourcing ini diterapkan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam bidang operasional di luar pekerjaan inti.Â
Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Sistem Outsourcing
Berikut ini adalah keuntungan menggunakan sistem outsourcing untuk perusahaan maupun tenaga kerja.
1. Perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang ahli di bidangnya
2. Tenaga kerja outsourcing akan mendapatkan pengalaman dan relasi
Adapun kerugiannya adalah sebagai berikut,
1. Proses negosiasi dan tanda tangan kontrak akan memakan waktu
2. Kesejahteraan tenaga kerja tidak terjamin
3. Masa kerja tidak menentu
Lalu, Apa Perbedaan Outsourcing dengan Talent Marketplace?
Berbeda dengan outsourcing, talent marketplace seperti halnya e-commerce yang menghubungkan antara perekrut dengan pencari kerja.
Bisa dikatakan bahwa talent marketplace adalah wadah yang memfasilitasi proses perekrutan kerja.
Tidak seperti outsourcing, tenaga kerja yang direkrut melalui talent marketplace bisa menjadi pegawai tetap, maupun kontrak selayaknya pegawai yang direkrut langsung dari perusahaan (tanpa outsourcing).
Bahkan, mendapatkan kerja melalui talent marketplace juga tidak mengurangi kesejahteraanmu sebagai karyawan.
Itulah beberapa perbedaan di antara outsourcing dan talent marketplace. Jangan sampai salah lagi, ya! Pastikan kamu mendapatkan pekerjaan dengan cara yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H