Korupsi telah menjadi wabah yang mendunia, hampir seluruh negara di dunia terjangkit penyakit yang berhubungan dengan moral ini. Di Indonesia korupsi telah menjangkiti semua sektor pada pemerintahan dan masyarakat. Hal Ini sangat memprihatinkan karena korupsi adalah sumber kehancuran dari suatu bangsa dan negara.Â
Pendidikan adalah proses sistematis untuk mentransmisikan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan norma kepada generasi selanjutnya. Maka pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk manusia menjadi individu yang lebih baik.
Pendidikan juga menjadi yang pertama sebelum pencegahan dan penindakan, sebagai penanda bahwa pendidikan yang baik menjadi senjata utama dalam memberantas korupsi.
Untuk mengetahui kondisi integritas pendidikan di Indonesia pada lingkup ekosistem pendidikan, pada tahun 2023 KPK mengadakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan. Dari hasil survei tersebut Indeks Integritas pendidikan di Indonesia mencatatkan skor 70,4 yang berarti kondisi integritas masih berada pada tahap awal atau cukup rentan. Berdasarkan hasil tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan secara nasional pada ekosistem pendidikan.
Minimnya kesadaran moral yang dimiliki sebagian besar tenaga kependidikan menjadi pemicu tindakan korupsi pada ekosistem pendidikan.
Pemerintah sudah berupaya untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan mengubah sistem untuk memperoleh hasil yang lebih baik.Â
Sejak tahun 2023 sistem pendidikan sudah mementingkan Proses Belajar dibandingkan Hasil Akhir. Hal ini telah diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SD, SMP dan SMA dengan Jalur Zonasi. Pemerintah juga menggunakan Jalur Prestasi yang menggunakan Hasil Akhir sebagai syarat penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, karena masih banyak masyarakat yang menginginkannya.Â
Walaupun pada jalur prestasi hanya diambil sekitar 20 persen saja namun ternyata menjadi celah korupsi. Pada jalur ini menggunakan nilai raport dan prestasi sebagai penentu seorang peserta didik diterima atau tidak pada suatu sekolah atau perguruan tinggi. Hal ini mengakibatkan maraknya kasus pemalsuan nilai dan sertifikat prestasi mewarnai jalur prestasi. Tenaga kependidikan yang tidak memiliki kesadaran moral berperan sebagai dalang kasus amoral ini terjadi.
Celah Korupsi Pada Sistem PendidikanÂ
Tenaga kependidikan yang memiliki kesadaran moral rendah selalu berusaha membuat celah adanya korupsi di dalam sistem pendidikan di Indonesia.Â
Mereka melakukan tindakan korupsi pada aspek tata kelola seperti pungli dan nepotisme dalam penerimaan siswa dan mahasiswa baru. Sedangkan suap, gratifikasi dan nepotisme mewarnai dalam penilaian, kelulusan, kenaikan jabatan dan pengadaan barang jasa, maupun ketidaktransparanan pengelolaan keuangan Hal ini seperti yang digambarkan pada hasil survei penilaian integritas pendidikan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2023.