Mohon tunggu...
eko yulipriharyanti
eko yulipriharyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Membaca, berkebun dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi dan Pendidikan di Indonesia

1 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:48 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Korupsi telah menjadi wabah yang mendunia, hampir seluruh negara di dunia terjangkit penyakit yang berhubungan dengan moral ini. Di Indonesia korupsi telah menjangkiti semua sektor pada pemerintahan dan masyarakat. Hal Ini sangat memprihatinkan karena korupsi adalah sumber kehancuran dari suatu bangsa dan negara. 

Pendidikan adalah proses sistematis untuk mentransmisikan pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan norma kepada generasi selanjutnya. Maka pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk manusia menjadi individu yang lebih baik.

Pendidikan juga menjadi yang pertama sebelum pencegahan dan penindakan, sebagai penanda bahwa pendidikan yang baik menjadi senjata utama dalam memberantas korupsi.

Untuk mengetahui kondisi integritas pendidikan di Indonesia pada lingkup ekosistem pendidikan, pada tahun 2023 KPK mengadakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan. Dari hasil survei tersebut Indeks Integritas pendidikan di Indonesia mencatatkan skor 70,4 yang berarti kondisi integritas masih berada pada tahap awal atau cukup rentan. Berdasarkan hasil tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan secara nasional pada ekosistem pendidikan.

Minimnya kesadaran moral yang dimiliki sebagian besar tenaga kependidikan menjadi pemicu tindakan korupsi pada ekosistem pendidikan.

Pemerintah sudah berupaya untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan mengubah sistem untuk memperoleh hasil yang lebih baik. 

Sejak tahun 2023 sistem pendidikan sudah mementingkan Proses Belajar dibandingkan Hasil Akhir. Hal ini telah diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SD, SMP dan SMA dengan Jalur Zonasi. Pemerintah juga menggunakan Jalur Prestasi yang menggunakan Hasil Akhir sebagai syarat penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, karena masih banyak masyarakat yang menginginkannya. 

Walaupun pada jalur prestasi hanya diambil sekitar 20 persen saja namun ternyata menjadi celah korupsi. Pada jalur ini menggunakan nilai raport dan prestasi sebagai penentu seorang peserta didik diterima atau tidak pada suatu sekolah atau perguruan tinggi. Hal ini mengakibatkan maraknya kasus pemalsuan nilai dan sertifikat prestasi mewarnai jalur prestasi. Tenaga kependidikan yang tidak memiliki kesadaran moral berperan sebagai dalang kasus amoral ini terjadi.

Celah Korupsi Pada Sistem Pendidikan 

Tenaga kependidikan yang memiliki kesadaran moral rendah selalu berusaha membuat celah adanya korupsi di dalam sistem pendidikan di Indonesia. 

Mereka melakukan tindakan korupsi pada aspek tata kelola seperti pungli dan nepotisme dalam penerimaan siswa dan mahasiswa baru. Sedangkan suap, gratifikasi dan nepotisme mewarnai dalam penilaian, kelulusan, kenaikan jabatan dan pengadaan barang jasa, maupun ketidaktransparanan pengelolaan keuangan Hal ini seperti yang digambarkan pada hasil survei penilaian integritas pendidikan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun