Mohon tunggu...
eko yulipriharyanti
eko yulipriharyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Membaca, berkebun dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi dan Pendidikan di Indonesia

1 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:48 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketidakmampuan dalam mentransfer ilmu pengetahuan karena kurang menguasai materi dan penalaran dari tenaga pendidik mengakibatkan peserta didik tidak dapat menangkap pelajaran dengan baik, untuk memperoleh hasil akhir yang baik pada suatu ujian sehari hari maupun ujian akhir maka tenaga pendidik yang amoral menyarankan dan melakukan pembiaran perbuatan curang seperti menyontek. 

Tenaga kependidikan yang memiliki kesadaran moral rendah juga menerima gratifikasi dan sogokan dari orang tua peserta didik untuk menaikkan nilai hasil akhir dari peserta didik yang orang tua peserta didik berambisi anaknya memperoleh hasil akhir terbaik.

Berulang-kali sudah pemerintah Mengganti sistem pendidikan di Indonesia, namun hasilnya kurang memuaskan karena tidak didukung oleh kemampuan tenaga pendidik dalam mentransfer ilmunya kepada peserta didik. Pemerintah juga sudah berupaya menaikkan penghasilan dengan memberikan berbagai tunjangan kepada tenaga kependidikan Ternyata walaupun kini penghasilan mereka sudah lebih baik namun masih ada banyak yang melakukan tindakan korupsi. 

Masih banyaknya dari tenaga kependidikan yang tidak berkualitas, tidak bertanggung jawab dan memiliki kesadaran moral terhadap pendidikan yang rendah, hal inilah yang sesungguhnya harus dibenahi oleh pemerintah dengan segera agar pendidikan di Indonesia setara dengan pendidikan di negara maju dan tingkat korupsi di Indonesia bisa ditekan.

Memperbaiki Sistem Perekrutan Tenaga Kependidikan  

Tenaga kependidikan adalah ujung tombak dari keberhasilan suatu sistem pendidikan di Indonesia. Maka dalam perekrutannya harus diperketat, terutama pada kesadaran moral terhadap pendidikan harus benar-benar diseleksi dengan lebih ketat guna menghasilkan tenaga kependidikan yang berkualitas, profesional dan memiliki kesadaran moral terhadap pentingnya pendidikan sehingga sistem pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kesadaran moral itu sendiri adalah Perilaku yang dilakukan dengan sukarela tanpa ada paksaan yang mana tindakannya selalu sesuai dengan nilai-nilai yang benar dan positif dalam semua aspek kehidupan.

Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

Pentingnya nilai-nilai pendidikan antikorupsi untuk ditanamkan, dihayati dan diamalkan setiap generasi muda sejak usia dini agar tercapai tujuan dari pendidikan antikorupsi yaitu untuk lebih mengenal dan memahami bahwa korupsi sumber kehancuran suatu bangsa dan negara. 

Maka pendidikan antikorupsi memegang peranan sebagai terobosan baru untuk bisa mengatasi korupsi yang terjadi dalam ekosistem pendidikan di Indonesia. Untuk mewujudkan suksesnya tenaga kependidikan harus diberikan pembinaan dan pelatihan mengenai kesadaran moral dan materi pendidikan antikorupsi terlebih dahulu, dengan adanya pelatihan dan pembinaan, maka diharapkan tenaga pendidik akan mampu untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran. Sehingga pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi pelengkap dan tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran. 

Penguatan pendidikan karakter menjadi andalan pemerintah dalam upaya mewujudkan kesuksesan pendidikan antikorupsi. Program penguatan pendidikan karakter dimasukkan kedalam kurikulum nasional. Melalui pendekatan ini, diharapkan peserta didik tidak hanya mengenal korupsi dari sisi teoritis, tetapi juga memahami pentingnya integritas dan kejujuran dalam kehidupan sehari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun