Peserta didik juga harus ditumbuhkan rasa kesadaran moral terhadap pendidikan agar menjadi pribadi yang memiliki sikap anti korupsi dari dalam dirinya sendiri dengan sadar tanpa ada paksaan.
Kesadaran moral peserta didik terhadap pendidikan adalah proses dimana peserta didik akan terus berusaha secara sadar memilih berbagai pengalaman yang sesuai untuk mendukung perkembangan, perubahan serta pertumbuhan dirinya. Untuk mewujudkannya maka tenaga pendidik harus mampu mendidik peserta didiknya menjadi pribadi yang memiliki suatu kesadaran dimana ia akan merasakan betul keseimbangan antara keinginan, hati dan perhitungan nalarnya.
Kesadaran moral pendidikan merupakan potensi yang perlu dipupuk dan dihadirkan dalam setiap ruang tumbuh manusia pada umumnya dan khususnya pada peserta didik.
Untuk mendapatkan modul dan materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum nasional maka KPK bekerja sama dengan Kementerian pendidikan kebudayaan dan berbagai organisasi non pemerintah.Â
Â
Agar menunjang keberhasilan pendidikan antikorupsi kedepannya maka Langkah-langkah strategis dan komprehensif yang harus diambil meliputi
•Memberi hukuman yang tegas terhadap tenaga kependidikan yang melakukan korupsi agar tingkat korupsi pada ekosistem pendidikan bisa ditekanÂ
•Penyusunan kurikulum pendidikan antikorupsi harus lebih sistematis dan terintegrasi, termasuk dalam pengembangan modul agar mudah dimengerti dan dipahami oleh tenaga pendidik dan peserta didikÂ
•Harus diadakan penilaian ulang dan kontrol secara rutin terhadap pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Guna untuk memperbaiki program pendidikan antikorupsi selanjutnyaÂ
•Mengadakan seni pertunjukan atau permainan game animasi tentang anti korupsi. Hal ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menjangkau generasi muda Indonesia.
KesimpulanÂ