Politik dagang sapi (politik perut) atau politik uang yang sering diterapkan pada proses Pilkada. Dalam politik dagang sapi, para calon pemimpin daerah memanfaatkan pengaruh mereka dan uang untuk membeli dukungan atau jasa politik dari masyarakat dan elemen-elemen yang berpengaruh di daerah tersebut.
Dalam hal ini, politik dagang sapi (politik perut) dapat mengancam prinsip demokrasi dan mengganggu proses pemilihan umum yang adil dan bebas. Terlebih, penggunaan uang dalam politik juga dapat memicu terjadinya tindakan korupsi.
Padahal sudah diperingatkan oleh
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta."
Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)."
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Ada beberapa bentuk praktik politik dagang sapi (politik perut), diantaranya:
Pembiaran dan pengembangan praktik pungutan liar. Praktik pungutan liar ormas atau figur pendukung dapat berupa pemungutan uang atau barang untuk memasukkan nama calon yang di dukung ke dalam daftar dukungan. Praktik ini biasa dikenal dengan istilah "uang damai" atau "uang rokok". Praktik ini dapat meluas dan meresahkan masyarakat karena dipaksakan harus membayar.