Politik dagang sapi (politik perut) atau politik uang yang sering diterapkan pada proses Pilkada. Dalam politik dagang sapi, para calon pemimpin daerah memanfaatkan pengaruh mereka dan uang untuk membeli dukungan atau jasa politik dari masyarakat dan elemen-elemen yang berpengaruh di daerah tersebut.
Dalam hal ini, politik dagang sapi (politik perut) dapat mengancam prinsip demokrasi dan mengganggu proses pemilihan umum yang adil dan bebas. Terlebih, penggunaan uang dalam politik juga dapat memicu terjadinya tindakan korupsi.
Padahal sudah diperingatkan oleh
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta."
Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)."
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Ada beberapa bentuk praktik politik dagang sapi (politik perut), diantaranya:
Pembiaran dan pengembangan praktik pungutan liar. Praktik pungutan liar ormas atau figur pendukung dapat berupa pemungutan uang atau barang untuk memasukkan nama calon yang di dukung ke dalam daftar dukungan. Praktik ini biasa dikenal dengan istilah "uang damai" atau "uang rokok". Praktik ini dapat meluas dan meresahkan masyarakat karena dipaksakan harus membayar.
Penyebaran Aliran Dana Pemilihan
Penyebaran dana untuk kebutuhan kampanye dalam pemilihan umum sering memicu berkembangnya praktik pungutan liar. Dalam hal ini, para calon menggunakan dana mereka untuk mempengaruhi masyarakat agar mendukung mereka atau bahkan terlibat langsung di kampanye. Hal ini dapat menimbulkan pengaruh yang besar dan memicu terjadinya penyebaran pelayanan di wilayah yang mendukung.
Hadiah ataupun Incentive
Para calon pemimpin daerah membujuk warga dengan menjanjikan hadiah atau insentif, seperti kebijakan keringanan pajak, perbaikan jalan, dan sejenisnya. Praktik ini dapat mempengaruhi opini publik dan menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang berada di wilayah lain yang tidak mendapat kebijakan tersebut.
Provokasi dan Intimidasi
Calon pemimpin daerah dapat memprovokasi dan memperdaya sekitar masyarakat untuk memujinya ataupun mengintimidasi masyarakat yang mendukung kubu lawannya. Praktik ini dapat memecah belah persatuan masyarakat dan membahayakan keamanan wilayah.
Penanganan politik dagang sapi atau politik uang dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti kepemimpinan dan pengawasan yang efektif, serta kampanye publik yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak politik dagang sapi. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik politik dagang sapi juga harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Terkait dengan politik dagang sapi, sebaiknya para pemimpin melakukan kampanye yang berkualitas dan jujur demi terciptanya pemilihan yang adil dan bebas tanpa adanya intimidasi atau politik uang. Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan juga harus ditingkatkan dengan memberikan informasi yang tepat tentang proses pemilihan, kandidat yang tersedia, dan masalah penting terkait dengan daerah mereka.
Secara langsung, politik uang atau politik dagang sapi tidak memberikan dampak terhadap lingkungan. Namun, ketika politik dagang sapi dilakukan dengan cara yang tidak diatur dan berlebihan, maka dampak yang ditimbulkan dapat menimbulkan ketidakseimbangan sosial dan ekonomi di masyarakat, sehingga akan berpengaruh pada lingkungan.
Praktik politik uang dapat merusak iklim politik yang sehat, karena pengaruh uang akan memengaruhi proses pemilihan, sehingga masyarakat tidak lagi memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan rencana pemerintahannya, tetapi memilih berdasarkan uang. Hal ini dapat merusak prinsip demokrasi dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan sistem pemerintahan yang baik dan efektif.
Dalam rangka mencapai tujuan politik dagang sapi atau politik uang, para calon pemimpin daerah sering terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya membeli jasa pemilihan atau dukungan untuk meraih kemenangan, menggunakan wewenang dan kekuasaan mereka untuk mengekstraksi uang secara tidak legal, memanipulasi proyek dan tender untuk keuntungan pribadi, dan kerasukan pada proyek terkait perkebunan atau peternakan.
Selain itu, politik uang dapat memicu ketidakadilan dalam pemerataan pembangunan, karena hanya daerah atau kelompok masyarakat yang mendapat dukungan dan dana saja yang akan berkembang dan menikmati pembangunan, sementara daerah lainnya yang tidak mendapatkan dukungan akan tertinggal dan mengalami kerugian.
Oleh karena itu, praktik politik dagang sapi (politik perut) atau politik uang perlu dihentikan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sektor dari segala lini harus dikembangkan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya praktik korupsi dan politik uang.
Batu, 582024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H