Pengungsi dan Kelompok Rentan
Kedatangan imigran dan PMI bukan satu-satunya masalah migrasi dan kependudukan yang dihadapi Indonesia. Masalah pengungsi dan kelompok rentan juga perlu diperhatikan. Indonesia saat ini menjadi tempat bagi berbagai orang yang mengungsi karena konflik atau alasan lain dari luar negeri, seperti The Rohingnya yang datang dari Myanmar. Selain itu, ada kelompok rentan di Indonesia seperti anak jalanan, anak korban trafficking, dan orang yang hidup di daerah kumuh.
Ketika terjadi isu ini, pemerintah Indonesia dan dunia internasional perlu menjalin kerja sama untuk menangani masalah ini dengan lebih baik. Kerja sama di antara negara-negara dapat membantu mengatasi masalah tersebut dengan mengentaskan kemiskinan dan memperkuat akses untuk semua orang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Untuk menangani isu PMI, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan, antara lain:
Perlindungan Hukum dan Sosial
PMI harus dilindungi oleh hukum dan lembaga sosial. Indonesia seharusnya bekerja sama dengan negara-negara yang menerima PMI untuk membuat regulasi dan rancangan perjanjian internasional terkait perlindungan keberangkatan PMI secara formal dan pengakuan status keamanaan sosial dan hak-hak yang dimilikinya. Perlindungan sosial juga harus diberikan melalui pembukaan akses pekerjaan dan pendidikan dasar.
Pelatihan dan Pendidikan
Pendidikan dan pelatihan keterampilan harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas PMI dan membuka akses untuk peluang pekerjaan. Pada saat yang sama, diperlukan program yang dapat membantu menciptakan langkah-langkah yang efektif dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hak asasi manusia PMI, anak jalanan, dan untuk membantu membawa mereka keluar dari kemiskinan.
Penanganan Konflik Internasional
Masalah konflik internasional seharusnya diatasi secara diplomatik. Indonesia dan negara-negara tetangga harus bekerja sama untuk menangani konflik yang berkaitan dengan migrasi dan kependudukan. Diperlukan kebijakan dan program yang dapat mengurangi tekanan regional dari tindakan yang meresahkan dan timbul dari aspek sosial,moral dan keamanan.
Penempatan dan Kebijakan Pemberdayaan