Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

esai

Selanjutnya

Tutup

Nature

Konsep Ekonomi Hijau dan Upaya Implementasinya dalam Menghadapi Perubahan Iklim

20 Juli 2024   07:48 Diperbarui: 25 Agustus 2024   10:16 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar dokpri 

Oleh: Eko Windarto

Konsep ekonomi hijau didasarkan pada ide bahwa perkembangan ekonomi yang berkelanjutan hanya dimungkinkan jika kepentingan lingkungan dipertimbangkan. Dalam hal ini, ekonomi hijau bertujuan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam.

Indonesia sebagai negara dengan sektor ekonomi yang besar dan diversifikasi sumber daya alam bisa menjadi contoh dalam menerapkan ekonomi hijau. Dalam pengembangannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan konsep ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Pertama, perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Pendidikan dan kampanye sosialisasi harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurangi limbah dan mengimplementasikan pola hidup yang ramah lingkungan.

Kedua, dukungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi dan insentif merupakan hal yang sangat penting. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif kepada industri yang menerapkan praktek ekonomi hijau, seperti pengurangan pajak dan keringanan biaya produksi.

Ketiga, sangat penting untuk melakukan diversifikasi sumber daya energi yang mencakup sumber daya terbarukan. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya terbarukan seperti matahari, air, dan angin perlu memperhatikan pemanfaatan sumber daya ini sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi tanpa menghasilkan emisi karbon.

Keempat, perlu dilakukan investasi pada sektor industri yang ramah lingkungan sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi hijau. Menurut data dari International Finance Corporation (IFC) dan McKinsey Global Institute, investasi pada sektor energi terbarukan dapat memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan investasi pada sektor konvensional.

Kelima, penting untuk mengembangkan teknologi dan melakukan inovasi untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya alam. Hal ini bisa dilakukan dengan mengembangkan teknologi baru atau memanfaatkan teknologi yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan sumber daya secara lebih efisien.

Konsep ekonomi hijau, jika diimplementasikan dengan benar, dapat membawa banyak manfaat bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, konsep ini dapat memperbaiki kualitas lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing di pasar internasional dengan produk yang ramah lingkungan.

Namun, penerapan ekonomi hijau bukanlah suatu proses yang mudah. Ada banyak tantangan dan hambatan yang perlu diatasi sebelum konsep ini dapat dijalankan dengan sukses. Di antara tantangan tersebut adalah kurangnya dukungan masyarakat, ketidakmampuan industri untuk beradaptasi, dan kendala dalam mencari sumber pendanaan. Oleh karena itu, kerja sama dari semua pihak dan komitmen yang kuat sangat diperlukan untuk mengimplementasikan konsep ekonomi hijau dengan baik dan berhasil mencapai target Net Zero Emissions pada 2060.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun