Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

esai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masyarakat Kota Batu Desak Pemkot untuk Segera Pindahkan Jasad almarhum Eddy Rumpoko dari TMP Suropati

1 Juli 2024   17:25 Diperbarui: 1 Juli 2024   18:11 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar dokpri 

Oleh: Eko Windarto 

Forum Warga Batu yang terdiri dari warga masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis ormas advokat, akademisi dan tokoh masyarakat, telah melayangkan somasi kepada Pemkot Batu untuk segera melaksanakan pemindahan jenazah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dari TMP Suropati. Selain somasi, mereka juga memasang banner besar di TMP Suropati Kota Batu dengan tulisan "Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Kapan Saya Dipindahkan...!! (Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu) Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara."

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang Angkatan 45 Kota Batu, Budi Kabul, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa makam almarhum Eddy Rumpoko apabila upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak terkait.

Perlu diingat bahwa tata cara pemindahan jasad sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang jasa serta print dari menteri pertahanan keamanan, yang membutuhkan waktu 40 hari. Namun, pengurus Dewan Harian Cabang Angkatan 45 Kota Batu sebelumnya telah memberikan waktu selama 100 hari tetapi belum terealisasi. Masyarakat dan pengurus Dewan Harian Cabang Angkatan 45 Kota Batu berharap agar permasalahan ini dapat segera mendapat solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai sebuah solusi yang baik, Pemkot Batu diharapkan dapat memberikan penjelasan yang cukup dan memperlihatkan bahwa penguburan Eddy Rumpoko di TMP Suropati adalah sebuah bentuk penghormatan. Pemkot Batu juga perlu menawarkan solusi alternatif agar masyarakat tidak terbebani dengan permasalahan tersebut. Satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemkot Batu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan melakukan kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Input sumber gambar dokpri 
Input sumber gambar dokpri 

Selain itu, Pemkot Batu juga perlu menunjukkan komitmennya untuk melakukan perubahan. Perlu dilakukan pembenahan dalam regulasi dan peraturan yang mengatur tentang lokasi dan prosedur pemakaman. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Terakhir, kita juga perlu memperhatikan bahwa kasus ini bukan hanya soal pindah atau tidaknya makam almarhum Eddy Rumpoko. Masalah ini juga menyangkut berbagai hal, seperti penghormatan pada tokoh-tokoh penting yang telah berjuang untuk memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat yang sadar akan pentingnya sejarah, kita perlu bersikap bijaksana dan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pemindahan jasad almarhum Eddy Rumpoko menjadi perhatian banyak orang di Kota Batu. Proses pemindahan yang tertunda tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku. Diperlukan tindakan nyata untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Pihak yang berwenang perlu segera bertindak untuk melaksanakan pemindahan jasad almarhum Eddy Rumpoko sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku. Melalui kerjasama dan koordinasi antara semua pihak yang terkait, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai.

Ba

Input sumber gambar dokpri 
Input sumber gambar dokpri 
tu Wisata, 172024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun