Oleh: Eko WindartoÂ
Sampah visual merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi di kota-kota besar. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena baru yang menjadi penyebab timbulnya sampah visual, yaitu aksi mecungulnya atau nongolnya para calon kepala daerah dalam ajang pemilihan umum. Fenomena ini juga terjadi di Kota Batu, di mana beberapa cawali (calon wali kota) mecungul dengan poster dan baliho yang memenuhi ruang publik, sehingga menjadi sampah visual.
Sebelum melanjutkan pembahasan tentang cawali yang tiba-tiba mecungul (nongol) di Kota Batu, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai sampah visual. Sampah visual adalah segala bentuk konten visual yang dipasang di tempat yang tidak layak atau tanpa izin dan mengganggu estetika lingkungan. Contohnya seperti baliho, poster, spanduk, dan sejenisnya yang sering ditemui di jalanan dan bangunan gedung. Sampah visual ini selain merusak estetika kota, juga dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sampah visual yang paling meresahkan adalah yang ditimbulkan oleh para caleg atau cawali ketika akan melakukan kampanye dalam ajang pemilihan umum. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh para caleg atau cawali untuk menarik perhatian publik, salah satunya dengan mecungul di tempat-tempat strategis seperti baliho atau poster yang dipasang di pohon-pohon pinggir jalan. Mecungulnya atau nongolnya di sini merujuk pada tindakan caleg atau cawali yang memasang baliho atau poster di tempat yang tidak semestinya atau tidak memiliki izin, seperti pada pohon, lampu jalan, bangunan gedung, serta fasilitas umum.
Aksi mecungulnya baliho-baliho dan poster-poster yang dilakukan para cawali di Kota Batu disayangkan banyak pihak. Pasalnya, mecungulnya ini justru memberikan kesan negatif dan tidak etis pada para cawali yang mencalonkan diri. Banyak warga yang merasa jengkel dan tidak nyaman dengan pemandangan poster dan baliho yang menonjol di jalanan dan bangunan.
Sampah visual yang ditimbulkan oleh mecungulnya baliho-baliho dan poster-poster para cawali di Kota Batu bukan hanya merusak estetika dan kenyamanan kota, namun juga melanggar aturan. Mecungulnya atau menongolnya visual ini melanggar peraturan pemasangan baliho dan poster dalam ajang pemilihan umum. Aturan pemasangan baliho dan poster ini ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Mencermati aturan pemasangan baliho dan poster dalam ajang pemilihan Cawali, maka untuk menegakkan peraturan tersebut Pemerintah Kota Batu perlu bekerja ekstra keras untuk menertibkan pemasangan baliho dan poster. Selain itu, para calon kepala daerah juga harus memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pemasangan baliho, poster, dan spanduk sembarangan, tetapi mematuhi aturan yang berlaku.
Memasang segala macam visual untuk berkampanye pada dasarnya tidak memberikan dampak positif bagi para calon kepala daerah. Bahkan tindakan itu dapat menimbulkan kesan negatif pada masyarakat dan calon lawan lainnya. Apalagi jika baliho-baliho, poster-poster, dan spanduk tersebut dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan tempat pemasangan baliho dan poster.
Di sisi lain, para calon kepala daerah dapat memanfaatkan media sosial atau jalur kampanye yang lebih efektif dan tidak merusak lingkungan untuk mendapatkan perhatian publik. Contohnya seperti meluncurkan program-program unggulan yang bermanfaat bagi masyarakat, mengadakan dialog dengan warga, atau mempromosikan visi misi mereka melalui media online yang lebih luas jangkauannya.
Dalam mengakhiri sampah visual di Kota Batu yang disebabkan oleh mecungulnya sampah visual para cawali, peran serta semua pihak sangat diperlukan. Baik itu dari pemerintah setempat, TPS, dan juga masyarakat yang turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kota. Semoga dengan kerja sama yang aktif dan efektif, sampah visual dapat ditekan dan Kota Batu kembali bersih dari tumpukan baliho dan poster yang menonjol di jalanan.