Oleh: Eko WindartoÂ
Teori politik adalah generalisasi yang abstrak mengenai fenomena. Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep itu lahir dalam pikiran (mind) manusia, dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory: ada dua macam teori politik dibedakan, sekalipun kedua kelompok teori tidak bersifat mutlak.
A. Teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik (norms of political behavior. Karena adanya unsur norma-norma dan nilai (value) maka teori-teori ini boleh dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain filsafat politik, teori politik sistematis ideologi, dan sebagainya.
B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non valuational. Ia biasanya bersifat deskriptif (menggambarkan dan komperatif membandingkan). Ia berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
Maka, pada musim Pilkada 2024 ini para kandidat dan ketua tim relawan atau ketua tim pemenangan tinggal memilih teori A. yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril atau teori-teori B. yaitu teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma.
Dalam konteks Pilkada 2024, tidak dapat dipisahkan dari konteks demokrasi. Demokrasi adalah landasan moral bagi sistem politik di Indonesia. Oleh karena itu, teori-teori politik yang mempunyai dasar moril sangat relevan untuk memandu praktik politik yang berdemokrasi.
Dalam teori politik, norma-norma politik menjadi bagian penting dan ditentukan oleh konsensus masyarakat atau kebijakan negara. Bagaimana pilkada di Indonesia dapat diadakan dengan penuh keadilan dan kebenaran hukum, serta keputusan akhir yang diterima oleh seluruh warga negara, menjadi fokus penting dari teori politik yang berasal dari dasar moral.
Di sisi lain, teori-teori politik yang bersifat deskriptif seperti yang termasuk dalam teori B, juga sangat penting untuk memahami kondisi politik secara umum. Melalui pemahaman atas fakta-fakta politik, pengambilan keputusan akan lebih tepat dan akurat serta tidak berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu.
Dalam pilkada, teori-teori politik non valuational menjadi penting dalam memahami fenomena politik dan karakteristik masing-masing daerah. Masing-masing daerah memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda-beda sehingga dapat dianalisis secara deskriptif untuk memahami apa yang terjadi di lapangan.
Namun demikian, teori-teori non valuational juga harus memperhatikan norma-norma politik yang ada dalam sistem politik di Indonesia. Karena ketika teori deskriptif tidak memperhatikan norma-norma politik yang ada, maka dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada.