Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

esai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika Hukum Tidak Pasti, Kehancuran Negara di Depan Mata

10 Mei 2024   07:55 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:56 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua, negara harus memperhatikan keterbukaan informasi publik. Dalam banyak kasus, ketidakpastian hukum merupakan pengaruh dari informasi yang tidak transparan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi negara untuk memperkenalkan sistem pemeriksaan publik dan memastikan keterbukaan informasi publik yang telah disediakan.

Terakhir, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum sangat diperlukan. Dalam hal ini, negara harus melibatkan masyarakat dalam proses penegakan hukum, bukan hanya sebagai saksi tapi juga sebagai pendukung yang tepat. Dengan memastikan bahwa masyarakat merasa memiliki peran dalam penegakan hukum, mereka akan menjadi lebih percaya terhadap sistem yang ada.

Dalam kesimpulannya, ketidakpastian hukum dapat menyebabkan banyak kerugian pada masyarakat dan negara secara umum. Namun, dengan meningkatkan kepastian hukum dan mengembangkan penegakan hukum yang kuat, ada peluang untuk mengubah situasi ini. Terlebih jika keterbukaan informasi publik dapat dijalankan dengan baik dan partisipasi masyarakat menjadi lebih besar dalam proses penegakan hukum.

Sekar Putih, 1052024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun