Oleh: Eko WindartoÂ
Menurut ketua NGO (Non Government Organization ) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan yang notabene sebagai kuasa Siswantoro terkait masalah utang piutang di Koperasi Arta Anugrah Abadi, di Kota Batu masih menyisakan masalah.
"Yang mana dalam perjalanannya sebelum jatuh tempo objek tersebut sudah dilelang melalui KPKLNÂ
(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Sedangkan menurut Mahkamah Agung pihak kreditur tidak boleh melelang jaminan sertifikat pemilik, ketika belum jatuh tempo," kata Alex Yudawan, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut,masih kata Alex, kami sudah melaporkan ke pihak Polres Batu dengan a.Nomor LPM/ 391/VII/2024/SPKT/POLRES BATU pada 16 Juli 2024, b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/339/VII/RES.1. 11./2024/ Satreskrim tanggal 22 Juli 2024.
"Maka dari itu, berdasarkan peran koperasi menurut undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pada pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakatnya," lanjutnya.
Kedepannya terkait dengan kasusnya Siswantoro ini, ditegaskan Alex, akan tetap kami koordinasikan dengan pihak koperasi dan pihak Polres Batu untuk klarifikasi terkait masalah ini.Â
"Objek tersebut seluas 222 M, sertifikat atas nama Siswantoro yang telah dilelang sebelum jatuh tempo. Obyek tanah tersebut berada di Kecamatan Bumiaji Kota Batu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Diskoperindag Pemkot Batu, Aries Setiawan, melalui Kabid (Kepala Bidang) Koperasi Gufron, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan inti dari permasalahan Siswantoro dengan Koperasi Artha Anugrah Abadi itu patut diduga berat sebelah.Â
"Artinya Siswantoro tidak pernah diberi kabar dari pihak koperasi tersebut, kalau lahan miliknya sudah didaftarkan di KPKNL. Tiba tiba muncul adanya kabar, bahwa lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh seseorang," ucapannya.