Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi: Utang Piutang dan Lelang Tanah Diduga Berat Sebelah

7 Januari 2025   17:28 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:37 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswantoro saat didampingi Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan, tunjukkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polres 

Oleh: Eko Windarto 

Menurut ketua NGO (Non Government Organization ) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan yang notabene sebagai kuasa Siswantoro terkait masalah utang piutang di Koperasi Arta Anugrah Abadi, di Kota Batu masih menyisakan masalah.

"Yang mana dalam perjalanannya sebelum jatuh tempo objek tersebut sudah dilelang melalui KPKLN 

(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Sedangkan menurut Mahkamah Agung pihak kreditur tidak boleh melelang jaminan sertifikat pemilik, ketika belum jatuh tempo," kata Alex Yudawan, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut,masih kata Alex, kami sudah melaporkan ke pihak Polres Batu dengan a.Nomor LPM/ 391/VII/2024/SPKT/POLRES BATU pada 16 Juli 2024, b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/339/VII/RES.1. 11./2024/ Satreskrim tanggal 22 Juli 2024.

"Maka dari itu, berdasarkan peran koperasi menurut undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pada pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakatnya," lanjutnya.

Kedepannya terkait dengan kasusnya Siswantoro ini, ditegaskan Alex, akan tetap kami koordinasikan dengan pihak koperasi dan pihak Polres Batu untuk klarifikasi terkait masalah ini. 

"Objek tersebut seluas 222 M, sertifikat atas nama Siswantoro yang telah dilelang sebelum jatuh tempo. Obyek tanah tersebut berada di Kecamatan Bumiaji Kota Batu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Diskoperindag Pemkot Batu, Aries Setiawan, melalui Kabid (Kepala Bidang) Koperasi Gufron, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan inti dari permasalahan Siswantoro dengan Koperasi Artha Anugrah Abadi itu patut diduga berat sebelah. 

"Artinya Siswantoro tidak pernah diberi kabar dari pihak koperasi tersebut, kalau lahan miliknya sudah didaftarkan di KPKNL. Tiba tiba muncul adanya kabar, bahwa lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh seseorang," ucapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun