Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penetapan Sekjen PDI-P sebagai Tersangka Suap: Tantangan dan Harapan

26 Desember 2024   09:26 Diperbarui: 26 Desember 2024   09:26 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan Sekjen PDI-P sebagai Tersangka Suap: Tantangan dan Harapan

Penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat mengejutkan masyarakat Indonesia.

Kasus ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam arena politik Tanah Air, terutama karena melibatkan seorang tokoh penting dari salah satu partai politik terbesar di Indonesia, yaitu PDI-P.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, oleh pihak-pihak terkait, termasuk Harun Masiku, seorang mantan kader PDI-P. Dugaan suap ini diduga melibatkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, sebagai orang kepercayaan Hasto, dalam membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Penyelidikan oleh KPK

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, terdapat cukup bukti yang memperkuat dasar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah terpenuhinya kecukupan alat bukti yang memadai. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di Tanah Air tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan tokoh-tokoh politik ternama.

Kontroversi terkait Penanganan Kasus

Meski penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka telah dilakukan, kasus ini tidak luput dari kontroversi terkait penanganan yang berlarut-larut.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Hasto sebenarnya sudah diusulkan sebagai tersangka sejak tahun 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun