Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, yang membahas prosedur pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilihan para pemimpin daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Minggu, 24/11/2024.Â
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar semua pihak yang terlibat memahami secara mendalam aturan dan substansi yang terdapat dalam pelaksanaan pemilihan.Â
Marlina menegaskan pentingnya pemahaman mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara bagi kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Batu.
"Utamanya mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marlina juga menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada, KPU akan tetap menggunakan sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU.Â
Dia menegaskan bahwa petugas TPS telah siap menerapkan Sirekap dan telah dilakukan uji beban sebanyak tiga kali. Meskipun dalam uji beban tersebut hanya terjadi hambatan saat petugas memfoto hasil C plano, bukan pada aplikasi Sirekap itu sendiri.
"Trobel hanya saat ketika petugas memfoto, jadi bukan pada Sirekapnya. Dimana ketika petugas memfoto tidak sesuai marker yang ada di empat sisi ujung C plano, maka hasil tidak akan terpublikasi dan harus dibenarkan," paparnya.
Sementara itu, ketika muncul kendala teknis utamanya perihal internet down, dimana fungsi utama dari Sirekap ini adalah untuk mendokumentasikan, perhitungan dan mempublikasikan. KPU RI telah menyiapkan segala sesuatunya.
Pihaknya sangat optimistis, hadirnya Sirekap versi baru tersebut dapat mempermudah kinerja KPU, utamanya dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada Kota Batu 2024.
"Ketika ada salah dalam proses perhitungan, pembacaan ataupun ada kendala teknis seperti internet down di lapangan. KPU RI sudah menyiapkan dua metode di Sirekap versi terbaru ini, dimana dalam aplikasi Sirekap mobile ini sudah bisa digunakan secara offline maupun online," ungkap Marlina.
Secara offline, Sirekap dapat digunakan untuk memfoto hasil kemudian dapat langsung tersimpan. Lalu untuk mengeluarkan C hasil salinan, maka dokumen tersebut harus ditransfer ke Sirekap milik PPK menggunakan bluetooth.
"Kemudian ketika ada sinyal atau internet normal, maka PPK akan mengupload hasilnya ke dalam Sirekap online. Jadi tidak ada alasan lagi KPPS tidak menggunakan Sirekap, karena mereka sudah dibekali metode online maupun offline," katanya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, Sirekap ini terkoneksi dengan Sidalih dan Silonkada. Sehingga mulai dari paslon sudah menyesuaikan di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.
"Kemudian DPT kami juga sudah dikunci oleh Sirekap. Karena itu, ketika ada lebih berarti ada yang salah," tutupnya.Â
Batu, 25112024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H