Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPU Kota Batu Laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024

25 November 2024   04:35 Diperbarui: 25 November 2024   04:56 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, yang membahas prosedur pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilihan para pemimpin daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Minggu, 24/11/2024. 

Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar semua pihak yang terlibat memahami secara mendalam aturan dan substansi yang terdapat dalam pelaksanaan pemilihan. 

Marlina menegaskan pentingnya pemahaman mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara bagi kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Batu.

"Utamanya mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Marlina juga menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada, KPU akan tetap menggunakan sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU. 

Dia menegaskan bahwa petugas TPS telah siap menerapkan Sirekap dan telah dilakukan uji beban sebanyak tiga kali. Meskipun dalam uji beban tersebut hanya terjadi hambatan saat petugas memfoto hasil C plano, bukan pada aplikasi Sirekap itu sendiri.

"Trobel hanya saat ketika petugas memfoto, jadi bukan pada Sirekapnya. Dimana ketika petugas memfoto tidak sesuai marker yang ada di empat sisi ujung C plano, maka hasil tidak akan terpublikasi dan harus dibenarkan," paparnya.

Sementara itu, ketika muncul kendala teknis utamanya perihal internet down, dimana fungsi utama dari Sirekap ini adalah untuk mendokumentasikan, perhitungan dan mempublikasikan. KPU RI telah menyiapkan segala sesuatunya.

Pihaknya sangat optimistis, hadirnya Sirekap versi baru tersebut dapat mempermudah kinerja KPU, utamanya dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada Kota Batu 2024.

"Ketika ada salah dalam proses perhitungan, pembacaan ataupun ada kendala teknis seperti internet down di lapangan. KPU RI sudah menyiapkan dua metode di Sirekap versi terbaru ini, dimana dalam aplikasi Sirekap mobile ini sudah bisa digunakan secara offline maupun online," ungkap Marlina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun