Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Vergeven Voor De Staat, Regulasi Pemaaf, Utilitarianisme, The Greatest Happines of the Greates Number

24 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2024   18:37 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eko Susilo-Regulasi Pemaaf

Oleh : Eko Susilo

Mungkin ini cukup unik ada istilah vergeven voor de staat, dalam bahasa Indonesia adalah dimaafkan untuk kepentingan negara.

Konteks ini merupakan konteks yang cukup menarik bagi penulis saat ini, dulu dan nanti, kecuali ada suatu hal terkait dengan ketentuan peralihan dalam suatu PAsal tersendiri yang mengkaitkan hal ini.

Dalam tulisan saya sebelumnya ada hal terkait :

1. Waktu

2. Dokumen

3. Kewenangan

Nah dalam beberapa hal terkait dengan konteks konteks administrasi, khususnya terkait perubahan nomenklatur seperti penggantian istilah dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia setelah tahun 2008, regulasi pemaaf dapat dipahami sebagai aturan atau kebijakan yang memberikan kelonggaran atau pengecualian terhadap pelanggaran administratif akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penerapan perubahan tersebut.

Kenapa hal ini menjadi menarik?.

Ada apa sebenarnya yang terjadi waktu itu?. tentu beberapa tahu dan tidak tahu serta pengabaian atau hal alasan lain yang dapat menjadi pembenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun