Oleh : Eko Susilo
Mungkin ini cukup unik ada istilah vergeven voor de staat, dalam bahasa Indonesia adalah dimaafkan untuk kepentingan negara.
Konteks ini merupakan konteks yang cukup menarik bagi penulis saat ini, dulu dan nanti, kecuali ada suatu hal terkait dengan ketentuan peralihan dalam suatu PAsal tersendiri yang mengkaitkan hal ini.
Dalam tulisan saya sebelumnya ada hal terkait :
1. Waktu
2. Dokumen
3. Kewenangan
Nah dalam beberapa hal terkait dengan konteks konteks administrasi, khususnya terkait perubahan nomenklatur seperti penggantian istilah dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia setelah tahun 2008, regulasi pemaaf dapat dipahami sebagai aturan atau kebijakan yang memberikan kelonggaran atau pengecualian terhadap pelanggaran administratif akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penerapan perubahan tersebut.
Kenapa hal ini menjadi menarik?.
Ada apa sebenarnya yang terjadi waktu itu?. tentu beberapa tahu dan tidak tahu serta pengabaian atau hal alasan lain yang dapat menjadi pembenaran.