Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kabur Normatif: Perspektif Perubahan Nomenklatur Kementerian

22 Oktober 2024   17:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   21:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabur Normatif
Kalau saya perlu ada yang disebut ketentuan peralihan yang mengatur jelas mengenai :
1. Kekuatan hukum
2. Dokumen
3. Jangka waktu.

Dalam beberapa literatur dapat diketahui mengenai ambiguitas, namun kali ini saya akan mengupas dari satu hal terkait dengan Analisis Matland, yang dalam kontek tertentu secara kajian teori dan praktiknya dapat digunakan sebagai suatu cara untuk mencari titik-titik atau poin-pon ambiguitas secara"nilai"dan "makna"yang implementatif.


Mari kita ikuti soal Teori Kabur Normatif :
Teori kabur normatif tidak secara spesifik dikaitkan dengan satu tokoh pencetus atau penemu tertentu, dan istilah tersebut jarang muncul sebagai sebuah teori formal yang memiliki satu pendiri seperti teori-teori besar dalam ilmu sosial. 

Konsep ini sering digunakan dalam konteks studi kebijakan publik dan hukum untuk menjelaskan ambiguitas atau ketidakjelasan dalam aturan atau norma yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
Dalam studi kebijakan publik, salah satu tokoh yang dikenal terkait dengan matrik  ambiguitas adalah Richard Matland melalui analisisnya tentang Ambiguity and Conflict dalam implementasi kebijakan publik.  Matland tidak secara langsung mencetuskan teori "kabur normatif," gagasan tentang bagaimana ambiguitas dalam kebijakan publik dapat mempengaruhi implementasi kebijakan berhubungan erat dengan konsep kabur normatif. Matland tidak berkautan langsung namun inti dari yang dianalisa adalah soal ketepatan. 

Matland memberikan tekanan pada ambiguitas dalam kebijakan dapat menyebabkan konflik dalam pelaksanaan, sebuah dinamika yang bisa kita lihat dalam konteks aturan atau norma yang kabur.  Secara lebih umum, istilah "kabur normatif" sering digunakan oleh peneliti dalam bidang hukum, administrasi publik, atau studi regulasi untuk menggambarkan situasi ketika norma atau regulasi tidak jelas. Tidak jelas dimaksud dalam ketentuan yang memiliki dampak, sifat serta ukuran ketidakjelasan.
Hal ini lebih bersifat deskriptif daripada sebuah teori formal yang diakui secara luas dengan pencetus tunggal. Istilah saya lebih ke bagian dari suatu postulat yang dianggap benar dan dapat diuji ilmiah.

Sudut pandang tentu akan berbeda  point of view (pov) suatu hal dianggap benar adalah menurut siapa meski secara nyata untuk obyek yang sama.
Teori Kabur Normatif merupakan konsep yang digunakan untuk menjelaskan fenomena di mana aturan, norma, atau regulasi dalam suatu sistem memiliki interpretasi yang tidak jelas atau ambigu.

Kririkal poinnya adalah :

1. Kapan berlaku

2. Apa yang dilakukan

3. Hasil darinya

jadi dalam Teori Sistem Input-Proses-Output tentu akan berbeda. Ini soal implementasi suatu norma yang dapat diukur baik rumusannya dan dampaknya.  Ini berarti bahwa meskipun terdapat aturan yang berlaku, penerapannya sering kali tidak pasti atau terbuka untuk berbagai interpretasi yang berbeda. Ketidakjelasan ini dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan pelaksana kebijakan, aparat pemerintah, atau masyarakat yang terpengaruh oleh aturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun