Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Perubahan Nomenklatur Kementerian Perspektif SANKRI: Ulasan Sederhana: Part 2 Lanjutan

15 Oktober 2024   12:57 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:04 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Sederhana Lindkup Administrasi : Buku KAJIAN Prospektif SANKRI 2025 di ppid.lan.go.id

Eko Susilo

Perubahan mengenai nomenklatur tidaklah semudah ketika nama itu dilontarkan dan dinyatakan dan bukan sekedar hanya berubah namanya dan maknanya, namun akan berubah sesuai dengan dinamika yang ada dalam unsur suatu organisasi, apakah unsur organisasi itu?. Unsur organisasi diantaranya : 

  1. Tujuan: Misi dan visi yang ingin dicapai oleh organisasi.
  2. Struktur: Pembagian tugas dan tanggung jawab dalam organisasi, biasanya digambarkan melalui bagan organisasi.
  3. Anggota: Orang-orang yang terlibat dalam organisasi, mulai dari staf hingga pimpinan.
  4. Proses: Metode dan prosedur yang digunakan untuk menjalankan operasi sehari-hari.
  5. Sumber Daya: Semua aset yang diperlukan untuk menjalankan organisasi, termasuk finansial, manusia, dan material.
  6. Budaya Organisasi: Nilai-nilai, norma, dan praktik yang diterapkan dalam organisasi.

Beberapa hal terkait dengan struktur tentu akan berkaitan dengan teori yang melandasinya, diantaranya adalah 

  1. Chester I. Barnard:  Tiga elemen utama: keinginan bersama (common purpose), komunikasi, dan kemauan untuk bekerja sama.
  2. Henri Fayol:  mengidentifikasi fungsi-fungsi utama seperti perencanaan, pengorganisasian, memerintah, mengkoordinasi, dan mengendalikan.
  3. Max Weber: Berfokus pada konsep birokrasi dengan struktur hierarkis, aturan formal, dan pembagian kerja yang jelas

Indonesia memiliki SANKRI yang disebut dengan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam konsep tataran pedoman SANKRI dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait kajian prospektif SANKRI 2025 menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, interaksi antar negara, dan ekspektasi publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi negara.

Dalam kajian penerapan SANKRI sebagai suatu sistem input, proses dan output maka SANKRI dipandang sebagai suatu kesatuan hal mengenai Tata nilai yang menjadi dasar dan tujuan , Organisasi pemerintahan negara, Manajemen pemerintahan negara, Sumber daya aparatur negara, Sistem dan proses kebijakan negara, Posisi, kondisi, dan peran masyarakat bangsa dalam bernegara, Hukum administrasi negara.  Dalam pendapat para ahli mengenai Perspektif SANKRI dapat diketahui mengenai hal untuk menilai suatu kebijakan atau pedoman kebijakan dalam hal untuk :

1. Lima Kebijakan SANKRI diantaranya :

  • kebijakan publik dan program, 
  • sumber daya manusia, 
  • Kelembagaan, 
  • perencanaan anggaran, dan 
  • dampak penerapan value tersebut terhadap terhadap kondisi yang diharapkan dalam hal pemberian pelayanan publik dan penegakan peraturan. 

2. Keadaan dimensi SANKRI saat ini, yaitu manajemen kelembagaan, sumber daya aparatur, perencanaan anggaran, kebijakan/ 

     regulasi maupun pelayanan publik .

NOMENKLATUR KEMENTERIAN 

Kita bicara dari pengertian nomenklatur, sebagaimana diketahui nomenklatur adalah Nomenklatur adalah sistem penamaan yang digunakan dalam berbagai disiplin ilmu untuk memberikan nama yang konsisten dan terstandarisasi . Tentu tidak mudah dan sederhana secara praktis dalam jangka panjang mengenai nama suatu kementerian karena terkait dengan sistem organisasi dan SDM yang besar dan dalam ukuran yang besar juga yaitu negara. Mudah untuk memberikan nama namun tidak mudah dan perlu effort untuk kerangka praktiknya. Sebagaimana diketahui dalam sejarahnya, Undang-undang yang berkaitan dengan Nomenklatur Kementerian Negara baru ada di tahun 2008 yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008. Dasar menimbang dari UU tersebut adalah Pasal 17 ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang dan dengan dasar mengingat adalah Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun