Mohon tunggu...
Eko Suryo Pranoto
Eko Suryo Pranoto Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya guru dan pekerja keras, disiplin dan bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setelah ASN Pemprov DKI Jakarta WFH, Kini Giliran Pegawai Swasta WFH

25 Agustus 2023   07:00 Diperbarui: 25 Agustus 2023   07:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tidak bisa memerintahkan perusahaan swasta yang berada di DKI Jakarta untuk bisa mengikuti WFH selama KTT ASEAN pada September mendatang. Namun Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap agar perusahaan swasta pun bisa mengikuti Langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan mengurangi kemacetan dan pengurangan polusi udara.

Ada beberapa keuntungan dan kerugian yang diterima oleh perusahaan swasta jika penerapan work for home (WFH) dilakukan. Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan semua instansi bisa ikut berperan dalam kesuksesan penyelenggaraan KTT ASEAN. Heru Budi Hartono rencananya juga akan bertemu dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (kamar Dagang dan Indrustri Indonesia), dan Asprindo (Asosiasi Pengusahan Bumiputera Nusantara Indonesia) yang akan membahas tentang penyelenggaraan KTT ASEAN.

Sejak 21 Agustus 2023 lalu, ASN dilingkungan Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan WFH 50 persen. Kebijakan itu diberlakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta serta menekan kemacetan saat perhelatan KTT ASEAN dilaksanakan. Selain itu, ASN Pemprov DKI Jakarta rencananya juga akan sampai 75 persen yang melakukan WFH ketika acara internasional itu berlangsung.

Sementara itu perusahaan swasta enggan untuk melakukan WFH karena swasta tidak semua sektor usaha dapat di sama ratakan. Selain itu, perusahaan swasta memiliki banyak kegiatan untuk mempertahankan bisnisnya dengan melakukan operasional secara nyata. Jika ingin dipaksakan agar perusahaan swasta untuk ikut kegiatan WFH, maka mereka meminta kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi perusahaan swasta yang melakukan WFH, karena Perusahaan swasta sangat berkaitan dengan produktivitas.

Jika kita mengingat kejadian pandemi, memang WFH terbukti dapat mengurangi kemacetan. Perusahaan swasta mengharapkan jika adak kebijakan WFH, baiknya diatur agar tidak menghambat produktivitas karena dapat mengganggu perekonomian dan ketatanegaraan. Pemerintah juga harus mengkaji ulang jika ingin rencana WFH terlaksana, karena tujuan diadakannya WFH untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun