P3ESuma-KLHK (Makassar, 26 September 2018)-Hasil pengaduan dari Balai Gakkum Sulawesi ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi hingga paksaan pemerintah terhadap PT. Barry, apabila perusahaan tersebut sudah menjalankan segala kewajiban yang ada pada sanksi paksaan pemerintah sehingga sanksi tersebut telah dicabut.
Dijelaskan Kepala Balai Gakkum "kami melimpahkan pengawasan penaatan sanksi administrasi terhadap kedua perusahaan tersebut kepada pemerintah kota untuk PT. Comextra sudah mengurus IPLC dan DELH."
Hal senada disampaikan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, "kami mendukung agar Pemerintah Kota melakukan pembinaan terhadap PT. Barry dan PT. Comextra. dan kami menginginkan agar DLH kota Makassar melaporkan hasil evaluasi ketaatan perusahaan terhadap sanksi administrasi."
Verifikasi pengaduan terhadap PT. Citatah di Kabupaten Pangkep
Informasi BPKH bahwa PT. Citatah telah mengajukan permohonan IPPKH sejak 4 bulan lalu. Tetapi untuk terbitnya IPPKH harus melalui pertimbangan-pertimbangan teknis.
Pemerintah Kabupaten Pangkep menerangkan bahwa, "karyawan PT. Citatah sudah dirumahkan atau dialihkan ke perusahaan lain. PT. Citatah sudah tidak beroperasi sejak bulan Juli 2017. PT. Citatah sudah membuat MoU dengan PT. Mitra Hijau untuk pengelolaan limbah B3, yang mendasar kegiatan penambangan PT. Citatah adalah izin produksinpertambangan (IUP), akan tetapi tidak memiliki IPPKH." Â
 "Mekanisme permohonan izin di balik, perusahaan bermohon IPPKH dulu, lalu menyusun dokumen, dan terakhir membuat IUP." Harapan Pemkab. Pangkep.
Pemerintah melalui instansi terkait tidak melakukan sosialisasi terkait IPPKH kepada pelakuusaha, mungkin kalau tidak ada pengaduan maka permasalahan ini tidak berhenti. Perlu dilakukan evaluasi. Pemerintah DPLH juga telah memeriksa kembali usaha-usaha pertambangan yang tidak memiliki IPPKH, dan menghentikan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki IPPKH.
Permasalahan IPPKH pada PT. Citatah juga terjadi di sebagian perusahaan yang ada di Sulawesi selatan. Dan perlu ada solusi yang tepat agar tidak berlarut-larut.
Terjadi kerancuan dalam perizinan IPPKH karena adanya beberapa kewajiban yang dapat mengubah item-item pada Dokumen Lingkungan. Syarat IPPKH yang meminta Izin operasi Produksi pertambangan menjadikan jalan bagi perusahaan untuk beroperasi/menambang. Kami merasa bahwa syarat untuk keluarnya IPPKH harus diubah, mau itu izin Bupati atau rekomendasi, asal jangan Izin Produksi.
Menurut pengamatan Kepala Balai Gakkum, hal yang mengherankan adalah tidak adanya teguran dari Pemerintah. Dan adanya rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Untuk melakukan eksploitasi.