Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Cacat Prosedur Dokumen, Balai Gakkum LHK Hentikan Operasional PT. SSLNG

28 September 2018   15:15 Diperbarui: 28 September 2018   19:19 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"PT. South Sulawesi LNG telah mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 045/SSLNG.MKS/DIR.JA/II-2015 tanggal 27 Pebruari 2015, serta persuratan lainnya." Imbuhnya.

Secara gamblang Nizar memaparkan, "pertama, Berdasarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2312/Menhut-VII/IPSDH/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penetapan Peta Indikatif.

Kedua, Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VIII), areal yang dimohon tersebut (huruf a) di atas seluas 21,28 Ha termasuk dalam peta indikatif;

Ketiga, Terhadap areal yang masuk dalam Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dikecualikan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu (amar kedua huruf b Inpres No. 8 tahun 2015)."

Keempat, Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan a.n Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 522/5185/DISHUT tanggal 29 Agustus 2016 perihal Penggunaan Kawasan Hutan, yang menindaklanjuti hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa beberapa perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Selatan belum memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada poin (2) bahwa lokasi PT. South Sulawesi LNG sebagian berada di wilayah kawasan hutan, poin (3) bahwa PT. South Sulawesi LNG diminta untuk mengikuti peraturan/ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, PT. South Sulawesi LNG telah menerima Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan a.n Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 522/3564/DISHUT tanggal 21 Juni 2017 perihal penghentian kegiatan.

Keenam, PT. South Sulawesi LNG telah dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada tanggal 15 September 2017 terkait penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana "membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Ketujuh, Pada tanggal 16 September 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo telah pula dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Kedelapan, Usulan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan a.n. PT. South Sulawesi LNG sebagian batasnya berhimpit dengan batas luar pada Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Bakau Wajo.  Batas yang dimaksud berupa tepi pantai sepanjang 665 meter dan sebagian jalan masuk ke lokasi sepanjang   30,11 meter (lebar jalan);

Kesembilan, kondisi vegetasi/tutupan lahan pada lokasi yang diusulkan dan sekitarnya hampir seluruhnya telah diokupasi oleh masyarakat menjadi tambak/empang (kondisi awal merupakan vegetasi mangrove). Serta Pengambilan titik koordinat di beberapa lokasi.

Ditarik Kesimpulan bahwa, PT. South Sulawesi LNG "dianggap" tidak memiliki Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan karena proses pembahasan dokumen tersebut cacat prosedur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun