Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Cacat Prosedur Dokumen, Balai Gakkum LHK Hentikan Operasional PT. SSLNG

28 September 2018   15:15 Diperbarui: 28 September 2018   19:19 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cacat Prosedur Dokumen, Balai Gakkum Hentikan Operasional PT. SSLNG (dok/HumasP3ESuma)

P3E Suma-KLHK (Jum'at, 28 September 2018)-Muhammad Nur, selaku Kepala Balai Gakkum menegaskan. "Di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, masyarakat harus mendapat akses informasi yang jelas mengenai permasalahan yang menimpa PT. South Sulawesi LNG dengan Pemerintah, baik Kabupaten maupun Provinsi di Sulawesi Selatan agar tidak berlarut-larut."

Muh. Nur menambahkan, "pertemuan tindak lanjut verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi terhadap PT. South Sulawesi ini sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan tim pengawas Gakkum dan tentu saja akan kita carikan solusi terbaiknya, terpenting melalui mediasi segala bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi, hasilnya akan disampaikan ke Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan."

Penghentian operasional sementara PT. South Sulawesi LNG di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, sejak 10 April 2018. Lokasi PT South Sulawesi LNG yang prosesnya dihentikan karena tak memiliki IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). selain itu PT. South Sulawesi LNG yang berlokasi di Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, dari hasil verifikasi aduan diduga menggunakan kawasan Hutan Lindung untuk pembangunan Kilang Mini LNG.

Dasar hukum Pengecekan lapangan indikasi pelanggaran Kawasan Hutan Lindung atas nama PT. South Sulawesi LNG di Desa Pattiroloka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan adalah Instruksi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan ke Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, tanggal 30 Januari 2018. Dasar kedua ialah Surat Penugasan dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor 82/BPPHLHK.3/TU/1/2018 tanggal 30 Januari 2018.

Langkah selanjutnya tim pengawas dari Balai Gakkum, terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu Nizar Muhammad Dahlan, Irawan Nurhakim melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan terkait kegiatan pembangunan kilang mini LNG, pembangunan dermaga dan pengerukan laut yang dilakukan oleh PT. South Sulawesi LNG di duga dilakukan dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

"Apabila hal ini tidak segera diselesaikan pihak terduga maka "bola panas" akan terus bergulir yang tidak menutup kemungkinan perkara ini sampai ke  KPK. Mengapa dikatakan demikian, sebab pintu masuk perusahan untuk membangun di Kawasan ini hanya senilai 300 juta rupiah, setelah ditindaklanjuti Balai Gakkum, perusahaan ini merugikan negara sangat fantastis, tidak main-main besarannya, bisa mencapai 4 milyar rupiah." Tukas Kepala Balai.

Pemilik saham perusahaan PT. South Sulawesi LNG adalah Energi World Corporation Ltd dan Asia Pacific LNG Ltd bergerak dibidang Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Bumi. PT. South Sulawesi LNG didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) menempati lahan 20,28 Ha. Serta memilki dokumen UKL/UPL tahun 2011 dan AMDAL tahun 2012

Perusahaan yang terbilang taat ini telah mengantongi Dokumen Administratif dan Dokumen Lingkungan, berupa:

  1. Surat Bupati Wajo Nomor 650/494/WO/2008 tanggal 18 Juni 2008 perihal Izin Prinsip Lokasi;
  2. Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 19/KPTS/II/2009 tanggal 21 Pebruari 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Kilang Mini LNG atas nama PT. South Sulawesi LNG seluas 400.000 m2 yang terletak di Dusun Langkenna Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo;
  3. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 60/HGB/BPN RI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. South Sulawesi LNG , Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 213.800 m2.
  4. Memiliki dokumen UKL/UPL untuk Pembangunan Kilang Mini LNG dengan SK Kelayakan Nomor 660/01/UKL-UPL/BLHD tahun 2012;
  5. Memiliki Izin Lingkungan Nomor 589 Tahun 2014 tentang Pembangunan Pelabuhan Khusus dan Pengerukan Alur Pelayaran yang terletak di Dusun Langkenna Desa Pattirolokka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo;
  6. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, angka 4 huruf  (b) bahwa pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas dermaga dengan konstruksi massive maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi dokumen AMDAL maka PT. South Sulawesi LNG menyusun AMDAL pada tahun 2014 dengan SK Kelayakan Nomor 416 Tahun 2014 tanggal 17 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Bupati Wajo tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kepemilikan IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dasar peliknya kasus ini.

"Sewaktu dilakukan kunjungan lokasi, segala bentuk aktivitas di PT. South Sulawesi LNG masih dalam pembangunan konstruksi tetapi semua operasional tersebut sudah dihentikan sejak bulan September 2017." Kata Nizar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun