P3E Suma-KLHK (Jakarta, Rabu, 19 September 2018)-Rapat Kerja Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan Anggota Komisi IV DPR RI pada hari Selasa, (18/09) membahas agenda utama yaitu tentang Realisasi Penyerapan Anggaran sampai dengan tanggal 12 September 2018 dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) KLHK berdasarkan Pagu Anggaran tahun 2019.
Raker ini merupakan yang kedua setelah sehari sebelum KLHK melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI. KLHK menjadi mitra dari dua Komisi di DPR RI yaitu Komisi IV dan Komisi VII akibat adanya penggabungan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup empat tahun yang lalu.
Yang menarik, dalam sesi tanya jawab revisi Peraturan Menteri LHK (Permen) No.20/2018 dengan mengeluarkan tiga jenis burung dari status dilindungi yaitu, burung Murai Batu, Jalak Suren dan Cucak Rowo menjadi salah satu yang mendapat sorotan dalam Rapat Kerja Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan Anggota Komisi IV DPR RI.
Polemik yang timbul di masyarakat pasca diterbitkannya Permen no 20/2018 menumbuhkan dua pihak yang mendukung dan menolak. Kedua belah pihak telah didengar pendapatnya oleh KLHK dan kemudian disikapi dengan pemberian solusi terbaik bagi kedua belah pihak yaitu merevisi Permen tersebut dengan mengeluarkan burung jenis Murai Batu, Jalak Suren dan Cucak Rowo dari daftar dilindungi untuk waktu transisi dua tahun.
"Otoritas ilmiah memang menyarankan beberapa burung itu dilindungi, masuklah di dalam daftar. Namun setelah kita pelajari secara luas terutama di Pulau Jawa dan dibeberapa tempat di luar Jawa, berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kepentingan ekonomi dan budaya, maka akhirnya kita menerapkan transisi dahulu", ujar Menteri Siti.
Penerapan masa transisi ini dikatakan Menteri Siti sebagai upaya pemberian ruang bagi masyarakat untuk secara bertahap dan sukarela mendaftarkan burung-burung yang masuk tiga jenis tadi, bahkan jika memungkinkan dalam masa transisi dua tahun itu akan diberikan semacam insentif yang diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin tertarik untuk melakukan pendaftaran dan pendataan burung- burung tersebut kepada pihak KLHK.
"Untuk mendaftar itu mendapatkan insentif selama dua tahun, misalnya burungnya diobatin ngga bayar, pendaftaran dan ijin penangkarannya tidak dengan biaya dan sebagainya nanti kita cari formatnya," ujar Menteri Siti.
Sekali lagi Menteri Siti menyatakan bahwa revisi Pemen No.20/2018 ini mudah-mudahan bisa diterima semua pihak karena ini dalam rangka untuk mencari jalan tengah untuk lebih seimbang antara kebutuhan otoritas scientific dan realitas sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori menyambut baik keputusan yang diambil oleh Menteri Siti yang telah dengan berani mengambil sikap atas polemik yang terjadi di masyarakat. Dia mengusulkan perlunya sosialisasi kepada masyarakat bahwa dengan Permen tersebut masyarakat hanya diwajibkan melaporkan burung peliharaannya kepada kepala balai, tanpa harus membayar PNBP atau pajak.
"Saya dukung ibu bikin daftar burung dilindungi, tapi kesannya rakyat diminta untuk membayar PNBP, ini kurang informasi kepada masyarakat sepertinya. Harusnya cukup sifatnya melapor kepada kepala Balai, karena masyarakat ketakutan harus membayar PNBP, mengurus izin sampai ke Jakarta," ujar Darori.
Darori juga menambahkan bahwa penerbitan Pemen no 20/2018 bagus karena mendidik masyarakat untuk lebih bertanggung jawab melestarikan satwa baik di luar maupun di dalam habitatnya. Dia juga berharap jika masa transisi sudah selesai Permen tersebut dapat diberlakukan kembali.