P3E Suma-KLHK, Pengaturan kelembagaan yang diterapkan dalam inventarisasi GRK Nasional diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor P.73/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca.Â
Sesuai mandat yang tercantum di Perpres 71/2011, penyusunan inventarisasi GRK nasional melibatkan partisipasi aktif pemerintah sub-nasional (provinsi, kabupaten dan kota). Namun demikian dalam pengembangan inventarisasi GRK nasional saat ini hanya melibatkan K/L pusat.Â
Dalam pengembangan inventarisasi GRK nasional, peran pemenerintah daerah diperkuat secara berkelanjutan. Sehingga di masa depan, pengembangan inventarisasi GRK akan dilengkapi melalui pendekatan top-down dan bottom-up, agar dapat dibandingkan perhitungan yang dilakukan di tingkat nasional dengan agregasi hasil perhitungan yang dilakukan pemerintah daerah.
Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada tahun 2020.Â
Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya rget unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual (BAU) di tahun 2030.Â
Secara nasional, target penurunan emisi pada tahun 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi.
Dalam rangka memberikan informasi tentang pencapaian target dari komitmen NDC, juga sebagai kontrol terhadap progress capaian NDC, serta sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK), Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan inventarisasi GRK Nasional, serta Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV), dengan mengacu pada Intergovernmetal Panel on Climate Change (IPCC) Guidelines Tahun 2006.Â
Penghitungan emisi dilakukan terhadap 4 (empat) kategori sumber emisi atau sektor, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, pertanian dan kehutanan serta perubahan penggunaan lahan lainnya, serta pengelolaan limbah.
Perhitungan emisi yang dilaporkan merupakan berdasarkan metodologi IPCC Guideline 2006 dengan tingkat Tier 1 dan Tier 2. Global Warming Potential (GWP) yang digunakan untuk mengkonversi data emisi GRK non-CO2 menjadi karbon dioksida ekuivalen (CO2-e) mengikuti Second Assessment Report (2nd AR of IPCC).Â
Data aktifitas dan factor emisi sangat memegang peran penting dalam mendapatkan nilai emisi. Data aktifitas diperoleh dari kementerian/lembaga yang memiliki dan menyimpan data yang dibutuhkan. Sedangkan faktor emisi menggunakan data faktor emisi lokal dan faktor emisi lokal yang belum tersedia, menggunakan faktor emisi default dari IPCC Guideline 2006.
Pelaksanaan verifikasi capaian penurunan emisi GRK untuk masing-masing sektor dilakukan dengan metodologi perhitungan yang mengacu pada metodologi yang telah dibangun pada masing- masing penanggung jawab aksi di kementerian teknis terkait. Perhitungan verifikasi dilakukan terhadap 27 aksi mitigasi dari seluruh sektor, dengan mengacu pada metodologi IPCC Guideline 2006.
Hasil pelaporan kegiatan inventarisasi GRK Nasional, serta Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) telah di publikasikan melalui Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV Nasional 2017.Â
Hasil perhitungan inventarisasi gas rumah kaca nasional menunjukkan bahwa tingkat emisi GRK di tahun 2016 menjadi sebesar 1.514.949,8 GgCO2e, meningkat sebesar 507.219 GgCO2e dibanding tingkat emisi tahun 2000, atau mengalami peningkatan sebesar 2,9% per tahun selama periode tahun 2000-2016. Sedangkan kontribusi penurunan emisi secara nasional pada tahun 2016 terhadap target yang ditetapkan dalam NDC tahun 2030 adalah sebesar 8,7% dari target penurunan emisi sebesar 834 Juta Ton CO2e atau 29% dari BAU.
Kontribusi dimaksud berasal dari sektor energi sebesar 3,28%, sektor IPPU sebesar 0,23%, sektor kehutanan sebesar 4,71%, sektor pertanian -0,1%, dan sektor limbah sebesar 0,57%. Dari hasil kontribusi tersebut apabila dibandingkan dengan skenario CM1 dan CM2 maka masih diperlukan usaha yang lebih besar di seluruh sektor untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam NDC.
Penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi merupakan suatu proses yang berkesinambungan karena melibatkan upaya perbaikan yang dilakukan terus menerus sejalan dengan semakin berkembangnya ketersediaan data dan pengetahuan terkait dengan pendugaan emisi dan serapan GRK.Â
Upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas data, sistem dokumentasi dalam mendukung QA/QC dan transparansi data masih perlu ditingkatkan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan inventarisasi GRK dan monitoring, pelaporan dan verifikasi.Â
Peningkataan kualitas data aktifitas maupun faktor emisi dari data terkecil, merupakan prioritas perbaikan dalam penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca pada sektor yang mempunyai key category dan uncertainty tinggi. Upaya perbaikan selanjutnya akan difokuskan pada sumber/rosot yang sudah diidentifikasi sebagai kategori kunci serta untuk meningkatkan kualitas inventarisasi GRK ke Tier yang lebih tinggi.
Sumber: Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV Nasional 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H