Dengan disaksikan Dirjen PDASHL, penandatanganan Piagam Kesepakatan dilakukan oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air, mewakili Ditjen PDASHL, bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, sebagai bentuk komitmen upaya percepatan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!