Adapun jumlah penangkaran burung di Indonesia terdapat 428 unit, dari total 1.018 unit penangkar satwa. Sebagai syarat izin penangkaran, sebanyak 10 persen hasil tangkaran harus dilepaskan ke alam.
"KLHK akan melakukan pembinaan. Persyaratan protokoler harus dipenuhi menurut aturan nasional maupun konvensi internasional, sampai nanti betul-betul menjadi ajang kontes internasional yang bercirikan asli Indonesia," jelas Menteri Siti.
Kontes peraga dan kicau burung nantinya akan dikembangkan secara sistematis dari tradisi yang sudah ada untuk menjadi bernilai daya saing internasional dan memberikan kesejahteraan yang nyata bagi rakyat. Semua burung yang diikutsertakan juga harus berasal dari lembaga konservasi, serta memiliki ring tanda penangkaran.
"Kita lakukan bertahap, phasing out dalam 2-3 tahun ke depan sudah harus seluruhnya memiliki ring. KLHK dan LIPI bersama stakeholders terkait segera merumuskan langkah-langkah operasional ini untuk kepentingan bersama, pemerintah dan masyarakat," tegasnya.
"Ini akan dilakukan di seluruh Indonesia, dilaksanakan secara reguler mulai tahun ini. KLHK akan merintis bersama-sama LIPI dan komunitas burung se-Indonesia," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H