Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dokumen Ini Penting dalam Hal Pengendalian Pembangunan, Sayang-nya Masih Bersifat Arahan Saja

6 September 2016   14:50 Diperbarui: 6 September 2016   14:57 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P3E Suma, Makassar-Dokumen hasil kajian “Ketersediaan Air dan Arahan Pengendalian Pembangunan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mamminasata dan di Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Ambon telah dibuat oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Desember 2015 lalu. Hasil kajian ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan di dua kawasan strategis tersebut.

Kepala Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung P3E Suma, Ir. Andi Asnidar Adnan, M.Hut, mengatakan, dokumen tersebut dibuat dengan kajian akademis dan penelitian secara mendalam. “Jadi, data-data yang dihasilkan tersebut bisa dijadikan referensi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana pembangunan di daerahnya masing-masing,” kata Asnidar yang juga ketua Tim Penyusun dokumen tersebut.

Sayangnya, kata Asnidar, dokumen tersebut sifatnya arahan saja, jadi tidak bersifat mengikat pada pemerintah daerah untuk dijalankan. “Jadi, kita tidak bisa memaksakan pada Kepala Daerah untuk secara mutlak menjalankan arahan kita. Apalagi, bila perencanaan investasi misalnya sudah lebih dulu dibuat, sebelum adanya dokumen ini,” katanya.

Asnidar berharap, ke depan data penting terkait inventarisasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup bisa menjadi rujukan wajib bagi pemerintah daerah.

“Di dalam dokumen itu misalnya sudah ada tercantum tentang titik-titik mana saja yang ketersediaan airnya bermasalah. Jadi, kalau ada pembangunan di atas lahan semacam itu, pemerintah atau swasta misalnya wajib melakukan program yang menunjang ketersediaan air. Bagi perumahan misalnya harus membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau membuat lubang-lubang biopori sebanyak mungkin di sekitar wilayah perumahan,” jelas Asnidar.

Menurut Asnidar, kalau ada regulasi khusus untuk menjalankan hasil rekomendasi yang dihasilkan, maka konsep pengendalian pembangunan akan lebih mudah diwujudkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun