Mohon tunggu...
Eko Prastiyo
Eko Prastiyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kepolo suku

Kepolo suku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Penyuluhan Kegiatan Bantuan Hukum kepada Masyarakat

6 Januari 2022   10:12 Diperbarui: 6 Januari 2022   10:18 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lamongan 6 Januari 2022

Penyuluhan kegaiatan bantuan hukum kepada Masyarakat yang dilakukan di RT 001 RW 001 Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Tahun 2021. 

Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (sadarkum) berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana formal maupun informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya di mata hukum, mengetahui, memahami, sadar, sekaligus mematuhinya (masyarakat sadarkum), sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum  pada saat ini banyak masyarakat yang kurang mampu, sulit mencari keadilan karena dianggap kurang memahami hukum dan bingung harus kemana melakukan konsultasi hukum, agar mereka bisa mendapatkan keadilan. "

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun