Mohon tunggu...
Eko Prasetyo Wibowo
Eko Prasetyo Wibowo Mohon Tunggu... Jurnalis - Admin

seorang karyawan yang mempunyai minat dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesan Buruh untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Terkait Maraknya PHK & Jatuhnya daya Beli Masyarakat

15 Agustus 2024   21:37 Diperbarui: 15 Agustus 2024   21:41 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemeja Putih - Presiden Aspek Indonesia, RUSDI Sumber : ASPEK INDONESIA

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) keras mengkritisi turunnya daya beli masyarakat akibat kebijakan upah murah yang berdampak pada PHK massal yang terjadi saat ini, serta mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto untuk memperhatikan kesejahteraan serta perlindungan kaum pekerja/buruh yang selama ini sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia. kata Presiden Aspek Indonesia, Muhamad Rusdi dalam keterangan persnya kepada media pada Kamis, (15/08/2024).

“Rusdi yang pernah menjadi Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan bahwa di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013-2014, Presiden SBY mengatakan di depan KADIN dan Buruh bahwa “Sudah saatnya Indonesia meninggalkan kebijakan upah murah sebagai Daya saing Indonesia di pasar global”, Hal tersebut dibuktikan dengan kenaikan upah yang sangatlah tinggi pada tahun 2013 dan 2014, Dengan kenaikan upah yang tinggi berdampak pada meningkatnya daya beli Pekerja/buruh sehingga dapat membeli barang dan menyerap hasil produksi pada sektor Industri manufaktur maupun di sektor jasa serta produk-produk UMKM,” tegas Rusdi.

“Biang kerok dari menurunnya daya beli masyarakat yang berdampak pada PHK di sebabkan oleh kebijakan ekonomi yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi sangatlah merugikan kaum pekerja/buruh, Dimana kenaikan upah yang sangat rendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini,” papar Rusdi.

“Rusdi juga menegaskan akibat dari menurunnya daya beli saat ini adalah terjadinya banyak PHK diberbagai sektor Industri, Hal tersebut diperkuat dengan aturan PHK yang ada di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, melalui aturan turunannya yakni PP nomor 35 yang mempermudah prosedur PHK untuk para Pekerja/Buruh dengan nilai pesangon yang sangat murah, padahal di UU sebelumnya yaitu UU nomor 13 tahun 2003 prosedur PHK dipersulit dan ada tahapan – tahapan dalam proses PHK dan nilai pesangon yang cukup tinggi, Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh agar tidak mudah untuk di PHK,” pungkas Rusdi.

“Rusdi juga menyoroti lahirnya Permendag nomor 8/2024 yang memperlonggar kebijakan impor untuk produk tekstil, sepatu dan industri lainnya yang menyebabkan tumbangnya dan berguguran industri tekstil,” tegas Rusdi.

“Ini kebijakan yang ngawur, menurunnya produksi akibat turunnya permintaan pasar lokal kemudian keran impor pakaian malah dibuka, sungguh aneh,” ucap Rusdi.

“Solusi dari permasalahan turunnya daya beli yang berakibat PHK massal di berbagai sektor industri adalah dengan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu aturan terkait Ketenagakerjaan baik kebijakan pengupahan dan kebijakan terkait PHK dan Pesangon dikembalikan pada aturan yang lama yang sudah cukup baik, Hal ini jelas menjadi pekerjaan rumah (PR) Presiden Republik Indonesia terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk memberikan insentif serta menaikkan Kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh yang merupakan tulang punggung bagi ekonomi Indonesia,” tegas Rusdi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun