Mohon tunggu...
Eko Nurwahyudin
Eko Nurwahyudin Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar hidup

Lahir di Negeri Cincin Api. Seorang kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Ashram Bangsa dan Alumni Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Motto : Terus Mlaku Tansah Lelaku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dolus Premeditatus dan Episode 1 Edogawa Conan

4 November 2023   16:38 Diperbarui: 4 November 2023   17:19 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehingga dalam hal ini pelaku pembunuhan berencana patut diduga telah juga menciptakan skenario 'kambing hitam' sebagai upaya pelaku meloloskan diri dari ancaman pidana. Terbukti ketika dalam penyidikan polisi episode 1 tersebut ditemukan pisau berlumur darah dalam tas Aiko, kekasih korban.

Kedua, Sinichi mengidentifikasi kesesuaian faktor sex (jenis kelamin) pelaku dengan alat bukti yang digunakan serta tempus dan locusnya. Adalah hal yang tidak logis apabila Aiko yang seorang perempuan itu membunuh kekasihnya di roller coster. Mengingat kesempatan berhasil melakukan pembunuhan berencana tersebut tak kurang dari 3 menit. Apakah dengan menggunakan pisau dapur korban berhasil dibunuh hingga bahkan leher korban terputus dari kepalanya? Kejanggalan inilah yang membuat Sinichi berhasil menduga adanya upaya kambinghitam pelaku pembunuhan.

Ketiga, Sinichi mengidentifikasi kesesuaian pekerjaan pelaku dengan actus reus-nya serta alat bukti yang digunakan. Kecurigaan Sinichi terhadap air mata yang menetes secara horizontal mengenai dahinya saat roller coster melintasi terowongan memberi petunjuk bahwa tempus dan locus dilakukannya pidana pembunuhan tersebut hanya di dalam terowongan yang gelap yang hanya terdegar bunyi kencang roller coster menunjukkan terpenuhinya unsur pembuktian pidana pembunuhan berencana dalam hal kecukupan waktu, suasana tenang dan tidak dalam keadaan emosi yang tinggi. 

Pembunuhan berencana yang dibuktikan Sinichi membuktikan bahwa tidak musti 'keadaan tenang' berarti keadaan sunyi melainkan lebih menekankan pada keadaan yang memungkinkan 'nir saksi'. Pun pelaku yang mana merupakan mantan kekasih korban dalam episode 1 ini, dalam menjalankan aksinya telah memeprhitungkan letak dan jarak posisi duduknya dengan korbannya, mempersiapkan alat bukti serta mempersiapkan waktu yang tepat.

Matangnya penggunaan alat bukti kalung yang notabene talinya telah diganti senar piano yang dikaitkan dengan pengait memberi petunjuk bahwa dalam aksinya pelaku memanfaatkan kecepatan roller coster untuk menjerat putus leher korban dan bukan memanfaatkan tenaga seorang manusia.

Keempat, Sinichi sadar bahwa hilangnya kalung yang dikenakan pelaku pasca pembunuhan patut diduga berkesuaian dengan semua detail pidana pembunuhan yang didasarkan pada kesengajaan yang telah direnungkan sebelumnya atau dolus premeditates.

Dus mempelajari hukum pidana dengan membaca manga salah satunya membaca detective conan karya Gosho Aoyama menjadi cara menarik dan asik yang patut dicoba para pembaca!

Yogyakarta, 04 November 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun