Mohon tunggu...
Ekonomisyariahunpam
Ekonomisyariahunpam Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Pengajar ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah

15 Juli 2023   20:57 Diperbarui: 15 Juli 2023   21:11 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: 

Elma Yunita*

Salah satu maqasidus syari'ah adalah menjaga keturunan (hifzhun nasl). Dan ini merupakan salah satu hikmah pernikahan yaitu keberlangsungan spesies manusia dari kepunahan. Manusia adalah khalifah fil ardi yang bertugas untuk merawat dan memakmurkan bumi. Untuk itu manusia harus menjaga keberlangsungan spesiesnya guna melaksanakan tanggung jawab itu melalui lembaga pernikahan.

Pernikahan adalah ibadah yang istimewa didalam Islam. Islam memandang pernikahan sebagai sarana menjalankan perintah Allah SWT . "Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayaang. Sesunguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"( ar-Rum: 21). Suami istri wajib secara berama-sama menjaga dan menjunjung tinggi komitmen bersama agar terwujud kedamaian dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Perlu diwujudkan hubungan "kesalingan" agar kenyamanan serta ketenangan dapat dirasakan oleh masing-masing pihak sehingga tercapai tujuan pernikahan, di masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah Samawa (Sakinah, mawaddah wa Rahmah).

Pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah adalah dambaan semua manusia. Untuk itu, agar tercapai tujuan pernikahan sangat penting untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling menghormati, sehingga baik pasangan suami istri maupun anak-anak mendapat manfaat dari kemaslahatan perkawinan tersebut. Suami dan istri harus bekerja sama, bergandeng tangan dalam menjalankan rumah tangga. Saling mendukung, saling mencintai, dan saling menghormati adalah beberapa hal yang esensial yang harus dijaga oleh suami isteri.

Dalam islam, pernikahan adalah bagian dari ibadah menjalankan perintah allah SWT dan RasulNya. Oleh karena itu, masing-masing pihak perlu tahu hak dan kewajibannya. Seorang suami harus menggauli isteri dengan baik, sebaliknya isteri melayani suaminya dengan baik, maka keduanya akan mendapatkan apa yang disebut mawaddah dan wa Rahmah. Pasangan muslim yang telah di karunia ikatan pernikahan yang sah sangat penting untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling menghargai agar menemukan kebahagian baik di dunia maupun di akhirat. Di zaman sekarang , banyak kasus perselingkuhan dalam berumah tangga disebabkan mereka tidak menjaga komitmen Bersama yang sudah disepakati.

*Elma Yunita, penulis adalah mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang semester 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun