SAYA terpaksa googling, membongkar-bongkar lagi file lama di mesin pencari Google, membaca berita-berita yang bisa menjelaskan ke saya tentang keberadaan organisasi Karang Taruna terutama posisinya dalam kancah politik praktis. Ini untuk menjawab keingintahuan saya terkait permasalahan yang tengah hangat belakangan ini, soal dukung-mendukung dalam konstelasi politik khususnya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu).
Ya, saya menciutkan pandangan ini hanya pada konteks Pilgubsu, di mana kebetulan saya tinggal di Sumatera Utara, yakni Kota Medan, dan kebetulan pula saat ini aktif sebagai salah seorang pengurus Karang Taruna Kota Medan.
Yang saya amati, saya baca, dan mendengar berbagai pembicaraan, Karang Taruna di Sumatera Utara mulai 'terpecah' dalam mendukung pasangan calon, apakah pasangan nomor 1 (Edy Rahmayadi -- Musa Rajekshah) atau nomor 2 (Djarot Saiful Hidayat -- Sihar Sitorus).
Konon, ada kalangan oknum pengurus provinsi yang mengarah-arahkan dukungan ke nomor 2, diindikasikan dari kedekatan, komunikasi dan (entah benar entah tidak info yang saya dapat) ada arahan agar mendukung pasangan tersebut. Ini disikapi sebagian jajaran di bawahnya, yang menyatakan lebih memilih nomor 1.
Seperti berita yang saya baca dari satu media online terbitan Medan, judulnya : Kader Karang Taruna Deliserdang Nyatakan Dukung Edy-Ijeck. Berita tersebut bisa dibaca melalui link berikut http://www.rmolsumut.com/read/2018/04/03/56432/Karang-Taruna-Deliserdang-Dukung-Eramas-
Kemudian, pernyataan itu dinetralisir oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Deliserdang, Hendry Nelson Pasaribu, yang membantah Karang Taruna Deliserdang mendukung salah satu calon di Pilgubsu. Dia menyatakan, suara-suara dukungan dari jajaran di bawahnya (baca : Karang Taruna Kecamatan Lubuk Pakam) untuk pasangan Edy-Ijeck, bukan merupakan suara keseluruhan pengurus di Deliserdang. Intinya dia menyatakan Karang Taruna Kabupaten Deliserdang tidak akan membawa nama atau atribut organisasi untuk dukung-mendukung calon di pemilihan kepala daerah. (Pernyataan lengkapnya bisa dibaca di : https://karangtarunanews.com/2018/04/04/karang-taruna-deli-serdang-bantah-dukung-salah-satu-calon-di-pilgubsu/)
Sebagai orang baru di jajaran pengurus (terus terang baru sekitar satu tahun saya aktif di Karang Taruna) katakanlah pengetahuan saya memang masih sangat dangkal tentang seluk-beluk organisasi ini. Terutama, ya soal itu tadi, posisi Karang Taruna dalam perpolitikan. Makanya saya perlu googling, mencari tahu, tabayun.
Saya mendapatkan satu berita, kali ini langsung pernyataan Ketua Pengurus Nasional Karang Taruna, Didiek Mukrianto. Judulnya : Karang Taruna Organisasi Netral dari Aktivitas Politik (sumber).
Intinya, yang ada di berita itu, Didiek Mukrianto memastikan organisasi Karang Taruna netral dari segala urusan politik dan bukan sayap partai. Karang Taruna bukan organisasi partisan, bebas dari kepentingan golongan, bahwa dedikasinya hanya untuk negeri dan bangsa ini.
Dalam konteks Pilkada, Didiek berharap Karang Taruna bersama-sama masyarakat dan pemerintah menghasilkan pemimpin yang dekat dengan rakyat dan mencintai rakyat. Tidak mendukung secara kelembagaan atau perorangan, tetapi mendukung sistem yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat.
Membuka-buka lagi dalil yang bisa menegaskan pernyataan Ketua Pengurus Nasional Karang Taruna tadi, saya mendapati adanya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 yang merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertulis pada Bab I Ayat 1; "Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.