Penyuluh kehutanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya membentuk perubahaan sosial masyarakat, karena penyuluh bukan saja berperan dalam prakondisi masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan serta dalam pembangunan kehutanan, akan tetapi penyuluh kehutanan harus terus aktif dalam melakukan proses pendampingan masyarakat sehingga tumbuh kemandiriannya dalam usaha/kegiatan berbasis kehutanan.
Penyuluh kehutanan pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pembangunan kehutanan. penyuluhan kehutanan menjadi investasi dalam mengamankan dan melestarikan sumberdaya hutan sebagai aset negara dan upaya mensejahterakan masyarakat.
Proses perubahan sosial yang terjadi di masyarakat desa dapat ditelusuri melalui pengolahan hasil hutan bukan kayu melalui tahapan proses sosial yang di mulai dari pengolahan hasil penen madu alam yang dulunya hanya dipergunakan untuk kosumsi masyarakat desa ini sendiri mengalami perubahan dalam pemasarannya dalam skala yang lebih luas keluar desa. Terjadi pula perubahan dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu berupa gaharu, teknik budidaya karet lokal.
Tingginya peran penyuluh kehutananan terhadap perubahan sosial masyarakat dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diduga karena keinginan kuat dari dalam masyarakat untuk merubah keadaan kehidupan sosial ekonomi mereka menjadi kondisi ekonomi yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H