Setiap tahun terutama pada saat musim kemarau Kalimantan Barat selalu diselimuti kabut asap akibat pembakaran lahan atau kebakaran hutan dan lahan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, diantaranya melalui kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning policy). Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada areal perusahaan perkebunan/ kehutanan relatif lebih mudah.
 Aturan pelaksanaan telah jelas sehingga segala bentuk penyimpangan akan mudah dikontrol dan pemberian sanksi dapat diterapkan dengan lebih tegas. Hal mana akan lain bagi masyarakat/ peladang berpindah yang telah terbiasa membuka lahan dengan cara membakar, mereka tidak memilki alternatif lain dalam membuka lahannya, sehingga masyarakat/ peladang berpindah akan tetap menggunakan api dalam setiap penyiapan lahan untuk kegiatan pertaniannya.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan dengan harapan kegiatan pembukaan lahan yang akan diusahakan masyarakat dapat dilakukan tanpa bakar, atau setidaknya pembakaran lahan yang dilakukan terkendali dengan baik serta munculnya kontrol dari masyarakat sendiri dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan.Â
Urgensi lain atas peran serta masyarakat adalah karena keberadaannya yang banyak tersebar didaerah yang berdekatan dengan daerah rawan kebakaran sehingga berpotensi untuk melakukan pemadaman awal dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara dini sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas.
Penanggulangan kebakaran lahan lebih diutamakan pada lahan yang mempunyai potensi yaitu lahan yang telah ditumbuhi tanaman produktif, seperti kebun kelapa, kopi, karet dan perkebunan lainnya serta aset-aset berharga lain yang yang dimiliki masyarakat, sedangkan apabila kebakaran terjadi pada lahan yang tidak menghasilkan atau tidak terdapat aset berharga ataupun tanaman produktif masyararakat maka cenderung dibiarkan saja dengan harapan kebakaran akan padam dengan sendirinya, upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi merembetnya api dari lahan kosong ke lahan pertanian produktif adalah dengan melokalisir menjalarnya api.
Penanggulangan kebakaran lahan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat sekitar kawasan melalui pembentukan kelompok peduli api. Adapun tujuan pembentukan Kelompok Peduli Api adalah upaya pelibatan masyarakat yang terorganisasi guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H