Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebagai penyelenggara sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang kehutanan memiliki fungsi  dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat dan usaha kehutanan.Â
Usaha Kehutanan yang dimaksud merupakan hasil usaha yang dibentuk oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) / Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) yang sudah memiliki Izin mengelola Kawasan Hutan Lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Program Perhutanan Sosial.Â
Program Perhutanan Sosial ini menjadi wadah legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.
Usaha Kehutanan yang kemudian sering disebut sebagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) ini dapat berupa pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) maupun pemanfaatan Jasa Lingkungan sesuai dengan peruntukan Izinnya.Â
Bedasarkan hal tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada tahun 2022 menyelenggarakan kegiatan "Festival Wisata Hutan Lampung 2022" sebagai  upaya memperkenalkan potensi hutan yang ada di Provinsi Lampung.
Kegiatan Festival Wisata Hutan Lampung 2022 tersebut diselenggarakan diseluruh Kawasan Hutan Lampung melalui tujuh belas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Beragam kegiatan deselenggarakan dalam perayaan Festival Wisata Hutan tersebut, antara lain:
1. Lomba Fotografi
2. Sepeda Gunung
3. Forest healing
4. Camping
5. Pameran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)