Mohon tunggu...
Eko Budi Wa
Eko Budi Wa Mohon Tunggu... -

Alumni Antropologi Sosial dan sedang melanjutkan studinya di Corporate Social Responsibility and Community Development FISIP UI. Alumnus Pengajar Muda 2 Indonesia Mengajar. Wirausaha Muda Kemenkop. Peneliti Muda UKM Center FEUI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Investasi Sosial dalam CSR

13 November 2013   09:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Investasi sosial perusahaan dalam CSR/CD menjadi penting menurut Parsudi Suparlan (2005:7) karena kondisi saat ini menunjukkan berbagai patologi sosial ada dalam lingkungan masyarakat yang sekaligus juga lingkungan sosial di mana suatu perusahaan berada. Misalnya hilangnya lahan produktivitas ekonomi yang selama ini dimiliki masyarakat sekitar perusahaan dapat menimbulkan ketegangan sosial yang berujung pada kerusuhan sosial. Kondisi ini merupakan ancaman serius bagi dunia usaha karena akan mengganggu sistem operasional perusahaan. Agar hal itu tidak terjadi, perusahaan diharapkan membangun jaringan sosial untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) antara masyarakat dengan perusahaan, caranya dengan melakukan investasi sosial sebagai perekat antara perusahaan dengan lingkungan sosialnya.

Dari asusmsi yang dikemukakan diatas, maka masalah sosial dan lingkungan yang tidak diatur dengan baik oleh perusahaan ternyata memberikan dampak yang sangat besar, bahkan tujuan meraih keuntungan dalam aspek bisnis malah berbalik menjadi kerugian yang berlipat. CSR kemudian bisa digunakan dalam rangka mengatasi masalah sosial yang terjadi, untuk itulah CSR disebut juga sebagai investasi sosial yang terbaik bagi perusahaan agar tetap bisa bertahan dalam lingkungan dimana mereka berdiri. Sedangkan dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana investasi sosial paling tidak CSR harus mempunyai lima pilar aktivitas yang menurut Pambudi (2005) adalah sebagai berikut;

1.Building Human Capital; secara internal, perusahaan dituntut menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang handal, secara eksternal, dituntut melakukan pemberdayaan masyarakat, biasanya melalui Community Development.

2.Strengthening Economies; perusahaan dituntut untuk tidak kaya sendiri, sementara komuniti di lingkungannya miskin. Mereka harus memberdayakan ekonomi komuniti sekitar.

3.Assesing Social Chesion; perusahaan dituntut untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.

4.Encouraging Good Governance; dalam menjalankan bisnisnya harus menjalankan tata kelola bisnis dengan baik.

5.Protecting The Environment; berusaha keras menjaga melestarikan lingkungan.

Mengapa CSR kemudian sebagai investasi sosial harus dilakukan perusahaan? Menurut pakar manajemen Universitas Manchester Gurvy Kavei (dalam Pambudi, 2005) ada lima keuntungan mempraktekkannya: Pertama, profitabilitas dan kinerja finansial yang lebih kokoh, misalnya melalui efisiensi lingkungan; Kedua, meningkatkan akuntabilitas dan asesmen dari komunitas investasi; Ketiga, mendorong komitmen karyawan karena mereka diperhatikan dan dihargai; Keempat, menurunkan kerentanan gejolak dengan komunitas; Kelima, mempertinggi reputasi dan corporate branding.

Senada dengan Kavei, hasil riset SWA tentang manfaat pelaksanaan program CSR bagi perusahaan adalah:

Memelihara dan meningkatkan citra perusahaan

37,38 %

Hubungan yang baik dengan masyarakat

16,82 %

Mendukung operasional perusahaan

10,28 %

Sarana aktualisasi perusahaan dan karyawannya

8,88 %

Memperoleh bahan baku dan alat-alat untuk produksi perusahaan

7,48 %

Mengurangi gangguan masyarakat pada operasional perusahaan

5,61 %

Lainnya

13,55

Sumber: Suparlan, dkk (2005)

Dalam hasil penelitian SWA (2005) dan Gurvy Kavei menguatkan dugaan penulis bahwa meskipun perusahaan telah melakukan aktivitas perusahaan dengan menimbulkan kerusakan lingkungan namun perusahaan yang melakukan CSR dianggap sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial. Dengan investasi sosial dibidang CSR tersebut kemudian perusahaan paling tidak mendapatkan keuntungan yang diperoleh dalam hal kelangsungan industri yang dijalankannya. Ini sesuai dengan yang dikatakan Vogel dalam bukunya The Market for Virtue: The Potensial of Corporate Social Responsibility (2005) yang mengatakan bahwa tanggungjawab bisnis memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengembangan kota dan masyarakat sehingga kalangan pebisnis dapat ditetapkan pihak yang bertanggung jawab secara substantial terhadap karakter moral dan fisik masyarakat tempat perusahaan mereka berinvestasi.

Dengan demikian kita ketahui bahwa masalah pengelolaan sosial dan lingkungan untuk saat ini tidak boleh menjadi hal marginal atau aspek yang tidak dianggap penting dalam beroperasinya perusahaan. Tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) merupakan aspek penting yang harus dilakukan perusahaan dalam operasionalnya. Hal tersebut bukan semata-mata memenuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana untuk perusahaan tambang diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2001, maupun untuk Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang undang No. 40  pasal 74 tahun 2007, melainkan secara logis terdapat hukum sebab akibat, dimana ketika operasional perusahaan memberikan dampak negatif, maka akan muncul respon negatif yang jauh lebih besar dari masyarakat maupun lingkungan yang dirugikan (Leimona, B., & Fauzi, A. 2008: hal xxvi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun