Mohon tunggu...
Eko BudiPrasetyo
Eko BudiPrasetyo Mohon Tunggu... Operator - Karyawan swasta

Seorang penduduk di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa dan Bagaimana KDRT, Serta Dampaknya terhadap Korban

21 Agustus 2024   12:42 Diperbarui: 21 Agustus 2024   16:34 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun saat ini banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya, namun wajib bagi saya turut serta memahami apa dan bagaimana KDRT bisa terjadi dalam sebuah rumah tangga.

Untuk itulah saya menyempatkan diri hadir pada tanggal 17 Agustus 2024 di Instagram Live Komunitas Cak Kaji Jatim yang menampilkan narasumber Ibu Zaitun Taher yang merupakan seorang Advokat dan juga pengurus bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) DPC PERADI Surabaya.

Menurut pemaparan Ibu Zaitun, bentuk kekerasan dalam rumah tangga terbagi menjadi 4 yaitu:

  • Kekerasan Psikis
  • Kekerasan Fisik
  • Kekerasan seksual dalam rumah tangga
  • Penelantaran

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sendiri menurut beberapa literatur yang saya baca memiliki pengertian sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang lain di dalam rumah tangga dimana menyebabkan luka tidak hanya secara fisik, melainkan juga secara psikis.

Jika selama ini kita hanya mengetahui bahwa KDRT lebih sering atau lebih banyak dilakukan oleh suami terhadap istri, ternyata tidak hanya itu saja. Seperti yang kita ketahui, di dalam rumah tangga tidak hanya ada istri dan suami saja. Di dalamnya bisa jadi ada anak-anak, mertua bahkan asisten rumah tangga.

KDRT pun bisa dilakukan istri kepada suami, orang tua kepada anak, bahkan KDRT bisa dilakukan menantu kepada mertua dan juga sebaliknya. 

Tentu saja korban yang menerima kekerasan di dalam rumah tangga akan mengalami trauma dan bisa menghancurkan mentalnya. Meskipun tak sedikit korban KDRT merasa malu dengan adanya kekerasan yang menimpa dirinya. Hal ini dikarenakan masih banyak anggapan di masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah aib internal yang tidak seharusnya diumbar ke masyarakat luas.

Menurut Bu Zaitun bahwa sebagian besar perempuan tidak mau melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya karena faktor berikut:

1. Rasa takut yang ditimbulkan setelah mendapat perlakuan kekerasan 

2. Tidak punya orang yang mendukung, entah itu teman, kerabat maupun saudara terdekat.

3. Perempuan merasa dirinya tidak memiliki kekuatan karena tidak mandiri secara finansial sehingga pasrah terhadap kekerasan yang menimpanya. 

Pemahaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Penulis

Menurut saya pribadi kekerasan rumah tangga merupakan masalah kompleks yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain:

1. Ketidaksetaraan Kekuasaan

Ketidaksetaraan dalam hubungan, baik dalam bentuk ekonomi, emosional, atau sosial, dapat menciptakan situasi di mana satu pihak merasa berkuasa dan berhak untuk mengontrol atau mendominasi pihak lainnya.

2. Kesehatan Mental

Masalah kesehatan mental, seperti gangguan kepribadian atau kecanduan substansi, bisa meningkatkan risiko perilaku kekerasan. Ini tidak berarti bahwa semua orang dengan masalah kesehatan mental akan melakukan kekerasan, tetapi kondisi tersebut dapat memperburuk situasi.

3. Model Perilaku

Individu yang tumbuh dalam lingkungan di mana kekerasan merupakan hal yang biasa atau dianggap normal mungkin lebih mungkin untuk meniru perilaku tersebut dalam hubungan mereka sendiri.

4. Stres dan Tekanan

Tekanan ekonomi, ketidakstabilan pekerjaan, atau masalah lainnya dapat meningkatkan stres dan frustrasi, yang dapat memicu kekerasan jika individu tidak memiliki keterampilan koping yang sehat.

5. Ketergantungan Ekonomi

Ketergantungan finansial pada pasangan atau keluarga dapat membuat seseorang sulit untuk meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan karena kekhawatiran tentang dukungan ekonomi atau tempat tinggal.

6. Pengalaman Masa Lalu 

Pengalaman kekerasan atau trauma di masa lalu, baik sebagai korban atau saksi, dapat meningkatkan kemungkinan seseorang terlibat dalam kekerasan rumah tangga di masa depan.

Laporkan Jika Mengalami KDRT

Ibu Zaitun sebagai praktisi hukum menghimbau kepada seluruh korban kekerasan dalam rumah tangga, untuk berani speak up atau melaporkan dirinya sebagai korban ke pihak berwajib maupun pihak-pihak yang memiliki concern terhadap isu tersebut. 

Dokumentasi Dian Kusumawardani
Dokumentasi Dian Kusumawardani

Berikut nomor-nomor hotline yang bisa kalian hubungi apabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, atau melihat secara langsung tindakan KDRT di lingkungan sekitar:

Komnas Perempuan 031 - 5032534

Layanan SAPA 129 dengan nomor Whatsapp 0811 1129 129

Komnas Anak Jatim 0813 3130 4008

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun