Meskipun saat ini banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya, namun wajib bagi saya turut serta memahami apa dan bagaimana KDRT bisa terjadi dalam sebuah rumah tangga.
Untuk itulah saya menyempatkan diri hadir pada tanggal 17 Agustus 2024 di Instagram Live Komunitas Cak Kaji Jatim yang menampilkan narasumber Ibu Zaitun Taher yang merupakan seorang Advokat dan juga pengurus bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) DPC PERADI Surabaya.
Menurut pemaparan Ibu Zaitun, bentuk kekerasan dalam rumah tangga terbagi menjadi 4 yaitu:
- Kekerasan Psikis
- Kekerasan Fisik
- Kekerasan seksual dalam rumah tangga
- Penelantaran
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sendiri menurut beberapa literatur yang saya baca memiliki pengertian sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang lain di dalam rumah tangga dimana menyebabkan luka tidak hanya secara fisik, melainkan juga secara psikis.
Jika selama ini kita hanya mengetahui bahwa KDRT lebih sering atau lebih banyak dilakukan oleh suami terhadap istri, ternyata tidak hanya itu saja. Seperti yang kita ketahui, di dalam rumah tangga tidak hanya ada istri dan suami saja. Di dalamnya bisa jadi ada anak-anak, mertua bahkan asisten rumah tangga.
KDRT pun bisa dilakukan istri kepada suami, orang tua kepada anak, bahkan KDRT bisa dilakukan menantu kepada mertua dan juga sebaliknya.Â
Tentu saja korban yang menerima kekerasan di dalam rumah tangga akan mengalami trauma dan bisa menghancurkan mentalnya. Meskipun tak sedikit korban KDRT merasa malu dengan adanya kekerasan yang menimpa dirinya. Hal ini dikarenakan masih banyak anggapan di masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah aib internal yang tidak seharusnya diumbar ke masyarakat luas.
Menurut Bu Zaitun bahwa sebagian besar perempuan tidak mau melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya karena faktor berikut:
1. Rasa takut yang ditimbulkan setelah mendapat perlakuan kekerasanÂ
2. Tidak punya orang yang mendukung, entah itu teman, kerabat maupun saudara terdekat.
3. Perempuan merasa dirinya tidak memiliki kekuatan karena tidak mandiri secara finansial sehingga pasrah terhadap kekerasan yang menimpanya.Â
Pemahaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Penulis
Menurut saya pribadi kekerasan rumah tangga merupakan masalah kompleks yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain:
1. Ketidaksetaraan Kekuasaan
Ketidaksetaraan dalam hubungan, baik dalam bentuk ekonomi, emosional, atau sosial, dapat menciptakan situasi di mana satu pihak merasa berkuasa dan berhak untuk mengontrol atau mendominasi pihak lainnya.
2. Kesehatan Mental
Masalah kesehatan mental, seperti gangguan kepribadian atau kecanduan substansi, bisa meningkatkan risiko perilaku kekerasan. Ini tidak berarti bahwa semua orang dengan masalah kesehatan mental akan melakukan kekerasan, tetapi kondisi tersebut dapat memperburuk situasi.
3. Model Perilaku
Individu yang tumbuh dalam lingkungan di mana kekerasan merupakan hal yang biasa atau dianggap normal mungkin lebih mungkin untuk meniru perilaku tersebut dalam hubungan mereka sendiri.
4. Stres dan Tekanan
Tekanan ekonomi, ketidakstabilan pekerjaan, atau masalah lainnya dapat meningkatkan stres dan frustrasi, yang dapat memicu kekerasan jika individu tidak memiliki keterampilan koping yang sehat.
5. Ketergantungan Ekonomi
Ketergantungan finansial pada pasangan atau keluarga dapat membuat seseorang sulit untuk meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan karena kekhawatiran tentang dukungan ekonomi atau tempat tinggal.
6. Pengalaman Masa LaluÂ
Pengalaman kekerasan atau trauma di masa lalu, baik sebagai korban atau saksi, dapat meningkatkan kemungkinan seseorang terlibat dalam kekerasan rumah tangga di masa depan.
Laporkan Jika Mengalami KDRT
Ibu Zaitun sebagai praktisi hukum menghimbau kepada seluruh korban kekerasan dalam rumah tangga, untuk berani speak up atau melaporkan dirinya sebagai korban ke pihak berwajib maupun pihak-pihak yang memiliki concern terhadap isu tersebut.Â
Berikut nomor-nomor hotline yang bisa kalian hubungi apabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, atau melihat secara langsung tindakan KDRT di lingkungan sekitar:
Komnas Perempuan 031 - 5032534
Layanan SAPA 129 dengan nomor Whatsapp 0811 1129 129
Komnas Anak Jatim 0813 3130 4008
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H