Mohon tunggu...
Eko Ardianto
Eko Ardianto Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Guru di UPTD SDN 2 Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Saya adalah orang yang pantang menyerah. Prinsip hidup saya adalah berjuang tanpa batas. Hidup itu harus terus berjalan walaupun jatuh-bangun. Setiap terjatuh akan ada kesempatan untuk bangun kembali. Hobby saya berenang, lari-lari pagi, memancing dan bermain badminton. Saya suka dengan membaca dan menulis karena dengan membaca dan menulis akan membuat diri kita semakin bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Batas aman keselamatan, penarik perhatian

16 Januari 2025   07:01 Diperbarui: 16 Januari 2025   01:08 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Garis Kuning di Stasiun (Kang_Eko)

Hai Sobat Kang_Eko yang berbahagia, 

Sadar ataupun tidak, setiap kali kita menggunakan transportasi publik hendaknya mematuhi peraturan. Tujuannya adalah agar terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam memanfaatkan transportasi publik tersebut. Kali ini Kang_Eko akan berbagi informasi tentang garis kuning yang menarik perhatian sebagai batas aman keselamatan sobat saat di stasiun.

Sobat,

Garis kuning di pinggir stasiun kereta api berfungsi sebagai pembatas keamanan untuk mencegah penumpang mendekati jalur kereta agar tidak terlalu dekat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Garis ini juga berperan sebagai pemandu visual untuk membantu penumpang memahami batas aman dan hambatan untuk menjaga jarak. Sehingga penumpang tidak terlalu dekat saat ada kereta api datang ataupun pergi.

Sobat,

Garis kuning ini sudah mengikuti standar internasional keselamatan transportasi publik, dengan tujuannya yaitu untuk menjamin keselamatan penumpang atau pengguna jasa transportasi umum serta mencegah terjadinya kecelakaan. Diharapkan para pengguna transportasi publik seperti kereta api untuk dapat mematuhinya.

Sobat,

Penumpang kereta api diwajibkan mematuhi aturan keselamatan, seperti tidak melanggar garis kuning saat kereta datang atau berangkat dan menjaga jarak aman dari jalur kereta. Pelanggaran dapat menyebabkan tindakan administratif atau  hukuman. Garis kuning ini dipilih karena alasan psikologis. Warna kuning yang menarik perhatian, membangkitkan kesadaran akan bahaya dan mengisyaratkan peringatan serta kewaspadaan. Hal ini membantu penumpang lebih berhati-hati. Dari sisi fisik, warna kuning mudah terlihat dalam berbagai kondisi cahaya dan berkontras dengan warna lain. Ini memudahkan penglihatan dan meminimalkan kesalahan.

Sobat,

Warna kuning juga dipilih berdasarkan standar internasional dan nasional, seperti Organisasi Perkeretaapian Dunia (UIC), Federasi Transportasi Dunia (UITP) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Itulah informasi yang dapat Kang_Eko sampaikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun