Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.(Sumber handout Diklat Online P4TK Matematika).
Kurikulum 2013 menekankan pada pendekatan ilmiah yang meliputi mengamati, menanya, menalar, mencoba untuk membentuk jaringan untuk semua mata pelajaran. Dengan pendekatan ilmiah materi juga dikaitkan dengan kehidupan dunia nyata sehingga materi lebih bermakana dan satu mata pelajaran dengan yang lain akan saling berkaitan.
Penilaian autentik merupakan pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dengan penilaian autentik maka penilaian tidak hanya terfokus pada tes saja tetapi juga dari unsur - unsur yang lain seperti kumpulan tugas siswa dan sikap .
Eko Budiana
no 45 Angkatan 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H