Sejak masa pandemi melanda, peluang bisnis onlineshop tumbuh dengan subur. Pembatasan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 mengharuskan banyak pihak dirumah saja dan interaksi termasuk belanja dilakukan dengan cara online.Â
Cara baru ini memang hal baru bagi warga Indonesia, mengingat tak semua paham bagaimana hak dan kewajiban dalam transaksi belanja online. Kasus dalam transaksi belanja di online shop memang banyak terjadi, terutama kasus penipuan terhadap konsumen.Â
Pihak konsumen banyak dirugikan karena menerima barang yang tidak sesuai pesanan atau barang yang diiklankan, tidak sama dengan barang yang diterima. Banyak pihak memanfaatkan bisnis ini dengan iktikad buruk, menjual barang tidak layak kepada konsumen dan tidak ada tanggung jawab jika barang yang dibeli ternyata tidak sesuai pesanan dan sangat merugikan konsumen. Edukasi dari pemerintah rasanya sangat diperlukan, agar iklim bisnis online shop menjadi amanah, tumbuh sehat dan saling menguntungkan.
Kasus viral baru baru ini adalah video ibu dan anak yang memesan barang secara cod dan dikirim melalui jasa kurir. Ibu baju kuning itu berkeinginan mengecek barang yang dibelinya terlebih dahulu sebelum membayar. Agar tidak ada penipuan si anak memvideokan profil sang kurir.Â
Rupanya ada salah paham antara si ibu dan kurir, yang notabene hanya orang suruhan dari seller atau penjual. Benarkah dalam sistem cod ini konsumen dilarang mengecek barang yang dibelinya? Kalau ada larangan, jelas merugikan konsumen.
 Dalam belanja konvensional di mall misalnya, konsumen punya hak untuk melihat barang yang dibelinya. Hak memilih dan baru membayar jika sudah cocok, jika konsumen tsb jadi membelinya.Â
Saya pribadi pernah membeli kacamata ini melalui cod. Ini foto barangnya
Sang kurir mencoba mengalihkan fokus saya dengan banyak trik, mulai tanda tangan di nota pembelian sebagai bukti transaksi dan penerimaan, sang kurir memfoto penerima barang dan kurirnya bercerita sulitnya mencari alamat cod. Kemudian sang kurir buru buru pergi.Â
Saya seperti kena prank, semacam gendam hipnotis dan setelah kurir pergi, baru kepikiran barang dibuka, dicek dan astagfirullah, saya ditipu. Wall hasil sayalah yang blok goblok. Coba komplin ke ke kurir dan sellernya, ternyata no hp saya sudah diblokir. Yang model ini, mereka sudah niat nipu nipu.Â