Mohon tunggu...
EKO RESTIYONO
EKO RESTIYONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa dari Stie Widya Dharma yang gemar menulis dan gemar membaca artikel yang saya buat guna memenuhi tugas kuliah dan semoga dapat bermanfaat untuk pembaca apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun pengucapan kata saya mohon maaf karena saya masih dalam proses belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Viral Pemotongan PPH Pasal 21 Karyawan yang Dianggap Terlalu Besar pada Saat Pembagian THR Tahun 2024

24 Juni 2024   17:20 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3

TUGAS UAS

STUDI KASUS

VIRALNYA PEMOTONGAN PPH 21 KARYAWAN YANG DIANGGAP TERLALU BESAR PADA SAAT PEMBAGIAN THR TAHUN 2024

Untuk Memenuhi Tugas Uas

Mata Kuliah :

PERPAJAKAN

Disusun Oleh  :

EKO RESTIYONO   (2261201028)

Prodi manajemen

Semester IV (EMPAT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun